Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pemerasan di Minsel

5 Fakta Tiga Pria yang Mengaku Polisi di Minsel Ditangkap: Pernah Lakukan Pemerasan di Dinas Capil

Simak fakta-fakta tiga pelaku pengancaman dan pemerasan di Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, yang mengaku polisi ditangkap.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
HO
Tiga pelaku pengancaman dan pemerasan yang mengaku polisi di Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, akhirnya ditangkap Polres Minsel dan Polda Sulut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut fakta-fakta tiga pelaku pengancaman dan pemerasan di Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, yang mengaku polisi ditangkap.

Ketiga pria yang diketahui bernama Fahmi Badio, Hein dan Frangky Manahumbing itu ditangkap oleh pihak kepolisian. 

Aksi ketiganya telah meresahkan masyarakat. Pasalnya mereka diketahui seudah berkali-kali melakukan kasus tersebut.

Berawal dari Ditangkapnya Frangky Manahumbing

Semuanya berawal dari penangkapan terhadap Frangky Manahumbing oleh Tim Resmob Polres Minahasa Selatan

Katim ResmobPolda Sulut Ipda Ahmad Waafi membeber bahwa Frangky Manahumbing adalah otak pelaku pemerasan dan pengancaman dengan mengaku-ngaku sebagai polisi. 

Saat ditangkap Frangky mengaku tidak bekerja sendirian. Dia dibantu oleh dua orang pelaku. 

Fahmi Badio dan Hein Ditangkap

Mendapat informasi tersebut, Tim Resmob Polda Sulut pun langsung bergerak cepat. 

Akhirnya, pada pukul 19.30 Wita, pelaku Fahmi Madiu berhasil ditangkap di rumahnya di Kelurahan Lawangirung Komo Dalam Kecamatan Wenang, Kota Manado. 

Selain menangkap Fahmi Madiu polisi juga mengamankan kendaraan yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pemerasan dan pengancaman.

Usai mengamankan Fahmi, tim kemudian menangkap Hein di rumahnya di Kelurahan Malalayang Dua Kecamaran Malalayang. 

"Mereka langsung kami amankan dan kami sudah serahkan ke Polres Minahasa Selatan untuk diproses hukum lebih lanjut," jelasnya,

Tiga Laporan

Diketahui kasus ini terungkap saat para korban merasa resa dengan perbuatan para pelaku hingga akhirnya melaporkan kejadian ini di kepolisian. 

Ada 3 laporan polisi yang dibuat

Pertama Laporan Polisi LP/B /12/I/2025/SPKT/POLRES  MINSEL/POLDA SULUT tanggal 16 Januari 2025, kasus Pengancaman dengan Pelapor Vivin G. Sumendap,

Kedua, Laporan Polisi LP/B/13/I/2025/SPKT/POLRES MINSEL/POLDA SULUT tanggal 16 Januari 2025.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved