Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPPK 2024

Berikut Beda Gaji PPPK Penuh dan Paruh Waktu, Segini Besarnya

MenPAN RB mengungkapkan penyerapan tenaga honorer di tahap seleksi PPPK pertama belum maksimal.

Editor: Alpen Martinus
Kolase/HO
Perbedaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

 Demikian seperti dilansir dari Keputusan Menteri PANRB No 16 Tahun 2025.

Seorang PPPK Paruh Waktu diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat pemimpin tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk instansi pusat. 

Adapun masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja, sampai diangkat menjadi PPPK.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yaitu minimal sesuai dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum wilayah.

Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPPK paruh waktu tersebut akan mendapatkan gaji sesuai dengan upah minimum wilayah.

Silakan cek Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2024.

Sesuai Permenaker 16/2024 tentang Upah Minimum 2025 tersebut, besaran UMP ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.

Adapun semua provinsi menaikkan UMP tahun ini sebesar 6,5 persen.

Besaran UMP Tahun 2025 di setiap provinsi adalah sebagai berikut:

UMP Aceh

Rp 3.685.615 dari sebelumnya Rp 3.460.672

UMP Sumatera Utara

Rp 2.992.599 dari sebelumnya Rp 2.809.915

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved