Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Seleksi PPPK

Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II 2024 Diperpanjang Lagi, Ada Kriteria Tambahan Pegawai Non-ASN

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan terkait alasan mengapa pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2 kembali diperpanjang.

Editor: Alpen Martinus
TribunKaltim.com
Seleksi PPPK Tahap II 2024 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Peluang warga Indonesia yang ingin menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih terbuka lebar.

Pasalnya Pemerintah memperpanjang lagi seleksi PPPK tahap II tahun 2024, untuk ketiga kalinya.

PPPK kini menjadi harapan banyak orang, khususnya yang tak lolos CPNS untuk tetap mengabdi.

Baca juga: Daftar 5 Jenis Tunjangan yang Akan Diterima PPPK, Simak Juga Besaran Gajinya

Segera mendaftarkan diri sebelum masa pendaftaran benar-benar ditutup.

Pemerintah sengaja memperpanjang waktu pendaftaran supaya lebih banyak orang yang mendaftar.

Gaji yang didapatkan oleh PPPK lumayan besar.

mereka juga mendapatkan tunjangan seperti layaknya PNS.

Sebelumnya, pendaftaran PPPK Tahap 2 ditutup pada 31 Desember 2024, kemudian diperpanjang hingga 7 Januari 2025 dan diperpanjang kedua kalinya hingga 15 Januari 2025.

Adapun perpanjangan pendaftaran PPPK Tahap 2 kali ini dilakukan selama 5 (lima) hari dari tanggal 16 - 20 Januari 2025.

Aturan ini tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 Tanggal 15 Januari 2025 Tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan terkait alasan mengapa pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2 kembali diperpanjang.

Hal ini guna memberikan kesempatan yang lebih luas kepada seluruh pegawai Non-ASN yang terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN untuk bisa diangkat menjadi PPPK.

"Guna memberikan kesempatan yang lebih luas kepada seluruh pegawai Non-ASN yang terdata dalam database BKN untuk bisa diangkat menjadi PPPK, seleksi tahap II diperpanjang hingga 5 hari ke depan," bunyi unggahan BKN di akun Instagram @bkngoidofficial, Kamis (16/1/2025).

Untuk itu, bagi pelamar yang memenuhi syarat dapat menggunakan kesempatan ini untuk mendaftar PPPK Tahap 2.

Lebih lanjut, Kepala BKN pun mengingatkan Pejabat Pembina Kepegawaian memerintahkan kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh pihak terkait;
  2. Memastikan pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data (Database) BKN untuk melakukan pendaftaran; dan
  3. Menginformasikan kepada pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data (Database) BKN bahwa apabila tidak melakukan pendaftaran maka akan kehilangan status prioritas untuk diangkat menjadi PPPK.
Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Tags
PPPK
BKN
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved