Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Pengamat Pemerintah Sulut Sebut Tenaga Honorer Tak Lolos Seleksi Masih Berpeluang jadi PPPK

Pengamat Pemerintah Sulut, Goinpeace Tumbel, menilai kondisi ini tidak lepas dari perubahan regulasi terkait tenaga honorer.

HO
Seleksi PPPK Pemkot Manado beberapa waktu lalu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah daerah di Sulawesi Utara resmi diumumkan. 

Namun, tak sedikit Tenaga Harian Lepas (THL) yang gagal lolos dalam seleksi ini.

Di tingkat provinsi, sebanyak 53 THL dinyatakan tidak lulus. 

Sementara itu di tingkat kabupaten/kota se-Sulawesi Utara, sejumlah THL juga mengalami nasib serupa.

Pengamat Pemerintah Sulut, Goinpeace Tumbel, menilai kondisi ini tidak lepas dari perubahan regulasi terkait tenaga honorer. 

Pengamat Pemerintahan Sulawesi Utara, Goinpeace Tumbel
Pengamat Pemerintahan Sulawesi Utara, Goinpeace Tumbel (HO)

Ia menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 sempat memperbolehkan pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

Namun, aturan ini mengalami perubahan melalui PP Nomor 43 Tahun 2007 dan PP Nomor 56 Tahun 2012.

“Pada 2023, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 20 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melarang pengangkatan tenaga honorer oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Pelanggaran terhadap aturan ini berujung pada sanksi berat,” ungkap Goinpeace, Selasa (14/1/2025).

Ia juga menambahkan bahwa pada 2024, regulasi baru memungkinkan 100 persen tenaga honorer yang terdaftar di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diangkat menjadi PPPK

“Dengan demikian, tenaga honorer yang belum lolos masih memiliki peluang diangkat sesuai prosedur yang berlaku,” tuturnya.

Baca juga: Daftar Rincian Dana Desa di Kecamatan Gemeh Kepulauan Talaud 2025

Baca juga: Kecelakaan Maut, Seorang Pemotor Tewas, 2 Motor Tabrakan hingga Korban Terseret

Sesuai kebijakan pemerintah, pengangkatan tenaga honorer akan dihentikan sepenuhnya pada 2025. 

Hal ini mengacu pada reformasi birokrasi dan tata kelola ASN di Indonesia.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved