Bitung Sulawesi Utara
Kisah Angge THL Pemkot Bitung Sulut yang Akhirnya Lulus P3K: Gaji yang Diterima Kadang Telat
Perjalanannya sebagai seorang THL Pemkot Bitung mulai dari SDN Girian Indah, dan sampai lulus P3K di sekolah.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Ini kisah dari seorang tenaga harian lepas (THL) atau tenaga kontrak, yang lulus Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), di Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, Sulawesi Utara.
Penuh perjuangan, kata Jein Anggreini Wage memulai kisahnya.
Perjalanannya sebagai seorang THL Pemkot Bitung mulai dari SDN Girian Indah, dan sampai lulus P3K di sekolah tersebut.
"Kami mengajar Bahasa Inggris dan Wali Kelas IV," kata Mem Angge sapaan Jein Anggreini Wage, Rabu (15/1/2025).
Menurutnya, sejak masih THL banyak suka duka yang dilalui.
Ia pernah sudah tidak dikontrak lalu dikontrak lagi, hingga gaji yang diterima kadang telat.
Namun duka itu, dibuatnya menjadi suka dengan tetap semangat menjalankan tugas mencerdaskan anak bangsa.
Angge bercerita, sempat juga ikut tes tapi belum ada formasi tetapi tetap percaya kepada Tuhan akan ada saatnya dan waktu Tuhan.
"Akhirnya dengan penuh kesabaran sangat bersyukur, semua Tuhan beri sama kayak paket lengkap lulus sertifikasi dan lulus P3K," ceritanya.
Kembali kata Angge, ini semua karena kasih karunia Tuhan.
Bagaimana tidak, mulai dari urus berkas ujian sertifikasi yang sudah deadline sementara ia sedang mengimbas Gasing di luar daerah, tetapi Tuhan buka jalan dan dimudahkan.
Dinas pendidikan boleh bantu ibu kami, dalam hal pengambilan surat keputusan lalu di kirim kepadanya.
Campur tangan Tuhan juga ia amini ketika ikut tes P3K.
Saat akan tiba jadwal tes, ia sedang mengimbas Gasing di luar daerah.
"Tapi puji Tuhan dibukan jalan, dizinkan pulang lebih dulu saat mengimbas Gasing untuk pergi ikut tes P3K," kata dia.
Saat hari tes P3K, begitu tiba di bandara Sam Ratulangi Manado subu, tak sempat lagi pulang ke rumah melainkan langsung ke tempat tes, harus tiba pukuk 06.00 Wita.
Angge juga tak lupa menyampaikan terima kasih ke Pemerintah Kota Bitung, atas perhatiannya kepada para penuang Nomor induk pegawai (NIP).
PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
Dalam Undang-Undang diatur bahwa PNS dan PPPK memiliki kewajiban yang sama.
Sedangkan dari segi hak, PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.
Sedangkan PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi
Ada beberapa poin manajemen PNS yang tidak ada dalam manajemen PPPK yang kemudian menjadi perbedaan keduanya antara lain pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Sedangkan PPPK umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja.
Tidak ada jenjang karir karena PPPK adalah pegawai dengan perjanjian kerja dengan masa kerja yang telah ditentukan.
Hal inilah yang juga menjadi dasar terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tidak diberikan kepada ASN PPPK.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
Panitia Pemilihan Putra Putri Bitung dan Ikatan Nyong Noni Sulut Audiensi dengan Hengky Honandar |
![]() |
---|
TPA Winenet Bitung Terkendala BBM dan Alat Berat Rusak, Volume Sampah 113 Ton per Hari |
![]() |
---|
Ellen Sondakh Hadiri Pencanangan BIAS 2025 dan Penilaian Posyandu se Sulut di Girian Bitung |
![]() |
---|
Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Bitung, Barang Bukti Belasan Ribu Liter Solar Sudah Dilelang |
![]() |
---|
Sejumlah Kendis Pemkot Bitung Tak Bayar Pajak, Ini Kata Akademis Unsrat Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.