Narkoba di Bolmong
Barang Bukti Sabu yang Hendak Diedarkan IRT Warga Poigar 1 di Dumoga Bolmong
Foto barang bukti sabu yang hendak diedarkan seorang IRT warga Poigar 1 di Dumoga, Bolmong. Ditangkap polisi Selasa (15/1/2025).
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Bolaang Mongondow (Bolmong), ditangkap Polisi.
Satres Narkoba Polres Bolmong menangkap seorang warga pengedar sabu asal Desa Poigar Satu, Kecamatan Poigar, Bolmong, Sulawesi Utara (Sulut).
Pelaku diketahui merupakan warga Poigar 1 berinisial EB (37).
EB ditangkap di Desa Modomang, Kecamatan Dumoga Timur, Selasa (15/1/2025) pukul 21.00 Wita.
Ia ditangkap bersama barang bukti berupa 19 paket sabu-sabu dan sebuah HP merk Vivo Y21.
Penangkapan dibenarkan Kasat Narkoba Polres Bolmong, Ipda Muhammad Faiz.
"Iya, tersangka seorang ibu rumah tangga yang merupakan warga Poigar 1.
Tersangka ditangkap di Kecamatan Dumoga," ucap Ipda Faiz kepada Tribunmanado.co.id, Rabu (15/1/2025).

Setelah pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan bukti-bukti narkotika jenis sabu, tim langsung menangkap EB.
Dari pengakuan EB, barang tersebut dibelinya dari Kota Palu, Sulawesi Tengah.
"Menurut keterangan pelaku akan menjual/edarkan dengan paketan di mana ada paketan yang kecil dengan harga Rp 1 juta dan paketan besar dengan harga Rp 2 juta kepada para pembeli di Desa Poigar 1" jelasnya.
Sembilan belas paket sabu tersebut dibagi dalam ukuran berbeda.
"Untuk paket kecil dijual Rp 1 juta sedangkan paket besar seharga Rp 2 juta," ucapnya.
Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Bolmong untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Sekarang sudah diamankan di kantor untuk pengembangan kasus," jelas Ipda Faiz. (TribunManado.co.id/Sujarpin Dondo)
Baca juga: Berita Populer Sulawesi Utara Rabu 15 Januari 2025: IRT Pengedar Sabu di Bolmong Ditangkap Polisi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.