Aparatur Sipil Negara
Daftar 7 Perbedaan CPNS dan PPPK, Cek Bagaimana Gaji dan Tunjangannya
Beda PNS dan PPPK. Dari batas usia melamar, tahapan seleksi, status hubungan kerja, kedudukan, batas usia pensiun, pemberhentian hubungan kerja, gaji.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Informasi terkait Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sedang banyak dicari. Itu karena ada proses seleksi CPNS dan PPPK yang kini sudah selesai.
Mungkin banyak yang belum tahu, apa beda CPNS dan PPPK.
Simak infonya, berikut daftar 7 perbedaan CPNS dan PPPK.
Terkait PNS dan PPPK diatur dalam dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk CPNS adalah PNS yang masih belum resmi diangkat. Sementara PPPK adalah pegawai yang mengisi formasi di berbagai instansi atau lembaga pemerintah.
Baca juga: Kabar untuk THL di Sulawesi Utara yang Tak Lulus PPPK
Berikut perbedaan CPNS dan PPPK. (Dilansir dari laman Indonesia Baik)
1. Batas Usia Melamar
CPNS terbuka bagi pelamar dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
(Menurut Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017)
Sementara untuk melamar PPPK, batas usia pelamar yakni usia minimalnya adalah 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
Misalnya, batas usia jabatan A adalah 45 tahun, maka saat melamar kandidat maksimal berusia 44 tahun.
(diatur dalam Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018)
2. Tahapan Seleksi
Secara garis besar, pelamar CPNS harus melalui 3 proses seleksi, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sementara PPPK hanya menjalani Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.
Akan tetapi, pada Seleksi Kompetensi, pelamar PPPK akan dihadapkan pada 3 bidang tes: manajerial, teknis, dan sosial kultural. Hal itu tertulis dalam Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018.
3. Status Hubungan Kerja
PNS merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan dan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pegawai Pembina Kepegawaian (PPK) untuk jabatan tertentu.
Sementara PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
(Mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN)
4. Kedudukan
Perbedaan berikutnya ada pada lingkup kedudukan yang dijabat oleh PNS dan PPPK.
Meskipun sama-sama menduduki jabatan di pemerintakan, tapi PPPK lingkupnya terbatas.
Jika PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan, tidak demikian dengan PPPK.
Jenis jabatan yang dapat diduduki PPPK diatur dalam PP dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022.
PPPK disebutkan tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
5. Batas Usia Pensiun
Batas usia pensiun antara PNS dan PPPK juga berbeda.
Pada PNS, mereka dinyatakan pensiun pada usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan sesuai ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
Adapun untuk PPPK, mereka akan pensiun di usia sebagai berikut:
- 58 tahun: Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan
- 60 tahun: Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya
- 65 tahun: Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama.
6. Pemberhentian Hubungan Kerja
Secara umum, pemberhentian hubungan kerja baik CPNS maupun PPPK akan dilakukan menggunakan 2 cara, yaitu diberikan predikat tertentu atau diberhentikan dengan hormat.
Mereka diberhentikan dengan hormat apabila:
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri Perampingan organisasi
- Tidak cakap jasmani/rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban.
Bedanya, untuk PNS ada satu kondisi yang menyebabkan dia diberhentikan dengan hormat, yaitu jika mencapai usia pensiun.
Sementara pada PPPK, pegawai akan dihentikan dengan hormat apabila jangka waktu perjanjian telah berakhir.
7. Gaji dan Tunjangan
Selain status hubungan kerja yang berbeda, gaji dan tunjangan CPNS dan PPPK tidaklah sama.
Sebelum resmi menjadi PNS, CPNS hanya menerima gaji sebesar 80 persen berdasarkan surat keputusan masing-masing formasi.
Ketika sudah menjadi PNS, maka yang bersangkutan berhak menerima gaji 100 persen.
Pada dasarnya, perbedaan gaji dan tunjangan CPNS dan PPPK memiliki komponen yang sama.
Pembedanya adalah pada landasan hukum yang mengaturnya.
Baik PNS maupun PPPK, akan mendapat gaji dengan komponen sebagai berikut:
- Gaji
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Kemahalan
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja (bagi PNS/PPPK Pusat)
- Tambahan Penghasilan Pegawai (PNS/PPPK Daerah)
- Tunjangan Risiko/Bahaya (untuk PNS/PPPK jabatan tertentu
- Tunjangan Khusus (PNS/PPPK dengan kondisi khusus)
- Tunjangan Profesi (guru dan dosen).
Komponen gaji dan tunjangan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.
Sementara komponen pendapatan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
(Tribun Manado/TribunJakarta.com)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Alasan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK Diundur, Simak Penjelasan Lengkapnya |
![]() |
---|
Sanksi-sanksi ASN yang Langgar Aturan Libur Akhir Tahun, Gaji dan Pangkat Terancam, Ini Hukumannya |
![]() |
---|
Masa Kerja dari Rumah untuk ASN Diperpanjang hingga Mei, Kementerian PAN-RB Akan Evaluasi |
![]() |
---|
Prajab CASN Segera Dilaksanakan, Ini Jadwalnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.