Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Ini Beda P3K dan PNS, Berikut Penjelasan BKPSDMS Bitung Sulut

1.051 non-Aparatur Sipil Negara (ASN), yang datanya tercatat dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

BKPSDMD Kota Bitung
Jajaran BKPSDMD Bitung bersama Jeckson Ruaw. 

Ada beberapa perbedaan manajerial antara PNS dan P3K, di antaranya terkait pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan hari tua.

PNS memiliki jenjang karir yang jelas, termasuk jabatan struktural dan fungsional, serta pangkat dan golongan yang berkembang setiap tahun.

Sebaliknya, P3K umumnya hanya mengisi jabatan fungsional tanpa jenjang karir, karena statusnya adalah pegawai dengan perjanjian kerja yang masa kerjanya telah ditentukan.

Hal ini juga menjadi dasar mengapa P3K tidak menerima jaminan pensiun atau jaminan hari tua, yang menjadi hak PNS.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved