Bitung Sulawesi Utara
Ini Beda P3K dan PNS, Berikut Penjelasan BKPSDMS Bitung Sulut
1.051 non-Aparatur Sipil Negara (ASN), yang datanya tercatat dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
Ada beberapa perbedaan manajerial antara PNS dan P3K, di antaranya terkait pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan hari tua.
PNS memiliki jenjang karir yang jelas, termasuk jabatan struktural dan fungsional, serta pangkat dan golongan yang berkembang setiap tahun.
Sebaliknya, P3K umumnya hanya mengisi jabatan fungsional tanpa jenjang karir, karena statusnya adalah pegawai dengan perjanjian kerja yang masa kerjanya telah ditentukan.
Hal ini juga menjadi dasar mengapa P3K tidak menerima jaminan pensiun atau jaminan hari tua, yang menjadi hak PNS.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
TPA Winenet Bitung Terkendala BBM dan Alat Berat Rusak, Volume Sampah 113 Ton per Hari |
![]() |
---|
Ellen Sondakh Hadiri Pencanangan BIAS 2025 dan Penilaian Posyandu se Sulut di Girian Bitung |
![]() |
---|
Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Bitung, Barang Bukti Belasan Ribu Liter Solar Sudah Dilelang |
![]() |
---|
Sejumlah Kendis Pemkot Bitung Tak Bayar Pajak, Ini Kata Akademis Unsrat Manado |
![]() |
---|
UPTD Samsat Bitung Gelar Operasi Taat Pajak, Tekankan Pentingnya Kesadaran Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.