Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Sulut

Breaking News: Kuasa Hukum E2L-HJP Nyatakan Pencabutan Berkas PHP Pilgub Sulut di Sidang MK

Kuasa Hukum Elly Lasut dan - Hanny Pajouw nyatakan pencabutan berkas PHP Pilgub Sulut di sidang MK.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
HO
Kuasa Hukum E2L-HJP yaitu Denny Indrayana saat membacakan permohonan pencabutan Berkas PHP Pilgub Sulut di Sidang MK 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur Sulawesi Utara telah bergulir di Mahkamah Konstitusi, Senin (13/1/2025) 

Sidang ini digelar di Gedung MKRI 1, Lantai 2 Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta

Adapun tim Majelis Hakim yang memimpin sidang ini Ketua Panel Dr Suhartoyo, Anggota Panel Dr Daniel Yusmic Pascastaki Foekh, dan Anggota Panel lainnya Prof Dr M Guntur Hamzah. 

Sidang perdana ini terkait pemeriksaan pendahuluan, di mana Hakim akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan Elly Engelbert Lasut (E2L) dan Hanny Jost Pajouw (HJP)

Namun di tengah berjalannya sidang kuasa hukum E2L-HJP,  yaitu Denny Indrayana sudah mengeluarkan pernyataan untuk menarik berkas perkara yang diajukan. 

"Pada intinya kami mengajukan permohonan penarikan perkara ini. Kami hadir di persidangan untuk mengonfirmasi sebagaimana peraturan mahkamah kontusi terkait penarikan perkara ini," jelasnya

Terkait dengan permohonan pencabutan itu Ketua Panel Dr Suhartoyo ikut memberikan jawabnya. 

"Ya kami memang sudah menerima, tapi karena ini dari principal dan tidak diajukan sekaligus oleh kuasa hukum dan kami masih ingin meminta penegasan dari kuasa hukum," jelasnya

Hakim melihat semuanya satu suara terkait permohonan pencabutan ini. 

"Jadi ini satu tone dan satu semangat, dengan principal. Oleh karena terima nanti kami laporkan terkait pencabutan ini," jelasnya

Elly Lasut Nyatakan Dukungan YSK-Victor jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut

Calon Gubernur Sulawesi Utara Elly Engelbert Lasut memberi pernyataan ke publik terkait gugatannya terhadap pasangan terpilih Yulius Selvanus Komaling (YSK) dan Victor Mailangkay di Mahkamah Konstitusi

E2L mengatakan setelah melakukan perenungan yang panjang dan tanpa membuat pendukungnya kecewa, maka dia menarik gugatan tersebut di MK. 

"Saya telah mengambil langkah dengan Hanny Jost Pajouw dan sudah menulis surat dan menandatanganinya untuk menarik gugatan terhadap pasangan YSK-Victor," jelasnya Senin (13/1/2025) di live Facebook pribadinya

E2L pun kini telah memberikan kesempatan kepada YSK-Victor untuk memimpin Sulawesi Utara kedepan. 

"Jadi menurut kami sudahlah untuk menarik gugatan mungkin kita memberikan kesempatan kepada beliau berdua untuk memimpin Sulawesi Utara dan kemudian kita berikan kesempatan bagi mereka membangun Sulut," jelasnya

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved