Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polres Bitung

Pamer Sajam Panah Wayer di Tiktok, Lelaki di Bawah Umur Ditangkap Tim Tarsius Polres Bitung Sulut

Konten itu lantas muncul atau Fyp, di sosial media Tik Tok dan beberapa pengguna merasa geram.

Tribun Manado/Christian Wayongkere
Akun tiktok @ adebota 24 yang viral sering memposting panah wayer miliknya, ternyata pelakunya sering terlibat tarkam, Team Tarsius Presisi Polres Bitung berhasil meringkusnya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Postingan konten berisi senjata tajam (sajam) jenis panah wayer, disertai sejumlah kata-kata di akun dotzzputra @adebota24 berujung ke Kepolisian.

Konten sajam panah wayer itu, lantas viral di sosial media tiktok.

Dan pada akhirnya pemilik akun tiktok tersebut seorang lelaki yang masih di bawah umur, di tangkap Tim Tarsius Presisi Polres Bitung Sulut.

Baca juga: Identitas Warga Bolmong yang Ditangkap Tim Tarsius Bitung karena Kedapatan Bawa Sajam

Penangkapan ini sebagaimana disampaikan Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, melalui kasi Humas Iptu Natip Anggai.

Konten itu lantas muncul atau Fyp, di sosial media Tik Tok dan beberapa pengguna merasa geram.

Sehingga dalam kolom komentar warga yang geram dengan konten sajam panah wayer, menotif akun TikTok Tim Tarius Presisi Polres Bitung.

Tim Tarsius Presisi merespon apa yang membuat warga geram, Tim  mulai menyelidiki serta mengembangkan keberadaan pelaku. 

Pada Minggu (12/1/2025) pukul 02.00 Wita, saat Tim Tarsius melaksanakan patroli rutin di jalan Sarundajang, melihat pelaku melintas dengan mengunakan kendaraan Roda Dua di jalan lembe permai Kelurahan Wangurer Timur Kecamatan Madidir.

Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil di hadang di jalan Wangurer Timur. 

"Pelaku berhasil di tangkap dan ketika di intrograsi, pelaku mengaku sering buat sajam panah wayer di rumahnya dan belajar membuat dari teman yang tinggal di Parigi Tofor Kelurahan Bitung Tengah," jelas Kasi Humas Polres Bitung, Minggu (12/1/2024) malam.

Setelah di tangkap, Tim Tarsius Presisi Polres Bitung mengamankan barang bukti di rumah pelaku yang ada di Kecamatan Girian.

Barang bukti berupa 12 anak panah wayer, 2 pelontar, 1 buah gurinda kecil, 1 buah kertas amplas dan 1 buah handphone merk samsung A03 warna hitam. 

Pelaku dan barang bukti lalu di bawa ke Mapolres Bitung guna proses hukum lanjut.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved