Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer Manado

Berita Populer Manado Jumat 10 Januari 2025: Penyebab 3 RS Tak Bisa Layani Pasien BPJS Kesehatan

Berita Populer Manado Jumat 10 Januari 2025. Penyebab 3 rumah sakit di Kota Manado tak bisa layani pasien BPJS Kesehatan.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Dok. Tribun Manado
Berita Populer Manado Jumat 10 Januari 2025: Penyebab 3 RS Tak Bisa Layani Pasien BPJS Kesehatan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berita Populer Manado edisi Jumat 10 Januari 2025.

Berita terkait beberapa rumah sakit di Manado, Sulawesi Utara (Sulut) dikabarkan belum bisa melayani pasien penerima manfaat BPJS Kesehatan.

Kabar ini tentu menjadi pukulan telak bagi masyarakat.

Penyebab sejumlah RS di Manado itu tak bisa layani pasien BPJS Kesehatan pun terungkap.

Setelah ditelusuri, ternyata ada beberapa hal yang jadi alasan.

Salah satunya yakni adanya evaluasi terkait dengan maraknya keluhan masyarakat yang datang berobat ke rumah sakit tersebut.

BPJS Kesehatan menginfokan kalau sejumlah rumah sakit di Manado kini belum melayani pasien JKN.

Berdasarkan penelusuran, ada 3 rumah sakit di Kota Manado yang kini belum bisa melayani pasien BPJS Kesehatan.

Mulai dari RS MMC Paal Dua hingga RS Siti Maryam kini belum bisa layani pasien BPJS Kesehatan.

Selain dua RS tersebut, RS Kasih Ibu juga di awal tahun ini belum bisa layani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Kabid SDM Umum dan Humas BPJS Kesehatan Cabang Manado, Gladies Eman mengungkap alasan kenapa tiga RS tersebut belum bisa layani pasien JKN.

Rupanya sebabnya karena, ketiga rumah sakit tersebut belum melayani pasien JKN karena kontraknya belum diperpanjang. 

"Untuk RS MMC Manado misalnya, kontrak belum diperpanjang karena mereka tengah melakukan pembenahan sistem internal," ujar Gladies kepada Tribunmanado.co.id, Rabu (8/1/2025). 

Sementara, RS Kasih Ibu dan Siti Maryam, kontrak juga belum diperpanjang. 

"Memang di awal tahun ini ada sejumlah RS tengah dievaluasi terkait pelayanannya. Khususnya terkait program JKN," katanya. 

Evaluasi dilakukan tak lepas dari adanya keluhan masyarakat.

Khususnya dari peserta JKN terhadap pelayanan RS. 

Terkait itu, ia mengatakan, bagi peserta JKN agar dapat memaksimalkan layanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas atau dokter keluarga. 

"Kalau penyakit yang masih bisa dilayani di Puskesmas, bisa ke situ dulu. Jika memang harus ke UGD, ya harus ke rumah sakit. Bisa ke RS yang melayani BPJS Kesehatan asalnya memang emergency," katanya.(ndo) 

Sebelumnya diketahui kalau pemerintah kembali bikin Aturan Baru Pemerintah.

Salah satu aturannya yakni soal BPJS Kesehatan.

Peserta BPJS Kesehatan dapat dirawat di Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit jika mengalami kondisi gawat darurat.

Secara prosedur, peserta BPJS Kesehatan yang ingin berobat ke rumah sakit harus memiliki surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti pukesmas atau klinik yang terdaftar di kartu BPJS Kesehatan.

Namun, pada kondisi gawat darurat, pasien mungkin tidak memiliki cukup waktu untuk mengurus surat rujukan terlebih dulu.

Hal itu dijelaskan oleh Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.

Ia mengatakan, pasien BPJS Kesehatan bisa langsung dirawat di UGD tanpa membawa surat rujukan jika mengalami kondisi kegawatdaruratan.

Ia menyampaikan, penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjamin penyakit berdasarkan indikasi medis sesuai hasil pemeriksaan dokter.

"Apabila dokter pemeriksa menemukan gejala atau indikasi penyakit terhadap pasien, maka seluruh pengobatan dijamin penuh oleh Program JKN," kata Rizzky, saat dikonfirmasi Komipas.com, Kamis (11/7/2024).

Akan tetapi, tidak semua pasien BPJS kesehatan bisa langsung dirawat di UGD tanpa surat rujukan. Hanya pasien dengan kondisi gawat darurat yang bisa mendapat layanan tersebut.

Jika kondisi peserta BPJS Kesehatan bukan termasuk kegawatdaruratan, peserta tetap bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit dengan membawa surat rujukan yang diberikan oleh FKTP.

(TribunManado.co.id/*)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved