Viral Media Sosial
Kisah Pilu Sandi: Satu Dekade Mengabdi, Kini Kontrak Tak Diperpanjang Usai Kritik Damkar Depok
Setelah hampir satu dekade mengabdi sebagai petugas Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok, kontraknya tak lagi diperpanjang.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sandi Butar Butar, petugas pemadam kebakaran (Damkar) Depok, baru mengetahui kontrak kerjanya tidak diperpanjang pada hari ini, Senin (6/1/2025), setelah menerima pos surat tertanda Dinas Damkar Depok yang diberikan oleh rekan kerjanya.
Padahal, surat terkait kontraknya tidak diperpanjang telah terbit dan ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti sejak Kamis (2/1/2025).
“Iya (baru tahu), baru dikasih hari ini kata anak-anak (rekan kerjanya),” ucap Sandi ketika dihubungi Kompas.com, Senin.
Sandi mengungkapkan, pemanggilan soal kelanjutan kontrak memang ia terima pada Selasa (31/12/2024).
Namun, ia memutuskan tidak hadir sebab sedang tidak masuk kerja dan berada di luar Depok.
“Saya enggak hadir (diskusi kontrak) karena lagi lepas piket, pas lagi libur tanggal merah. Apalagi mereka manggilnya sore,“ ungkap Sandi.
Oleh sebab itu, Sandi mengaku baru kembali menghubungi Dinas Damkar saat dirinya kembali masuk bekerja pada awal Januari 2025.
“Pada saat itu sudah ada desas-desus soal nasib kontrak saya. Tapi untuk resminya, saya baru tahu hari ini (dari teman),” ujar Sandi.
Menanggapi pemutusan kontrak ini, Sandi heran dengan dasar pertimbangan para atasannya, terlebih dirinya sudah bekerja di Damkar Depok selama sembilan tahun.
Hampir Satu Dekade Mengabdi
Di balik deru sirine dan percikan air selang pemadam, kisah Sandi Butar Butar tak kalah bergejolak.
Setelah hampir satu dekade mengabdi sebagai petugas Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok, kontraknya tak lagi diperpanjang.
Hal itu tertuang dalam Surat Keterangan Kerja yang diterbitkan dinas Damkar dengan Nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024.
“Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak,” mengutip isi surat, Selasa (7/1/2025).
Surat keputusan yang tercatat tanggal 2 Januari 2025 menjadi akhir cerita Sandi di tubuh institusi yang selama ini dikritik dengan lantang.
Namun, bagi Sandi, ini bukan sekadar akhir sebuah pekerjaan. Surat tersebut menggores luka yang telah lama menganga.
Pemberhentian kontrak kerja ini dinilai terlalu tiba-tiba lantaran Sandi baru mengetahuinya empat hari setelah surat itu terbit.
“Saya enggak tahu ya alasannya apa. Hampir 10 tahun lah pengabdian saya ya di Damkar,” tutur Sandi.
Oleh sebab itu, pemutusan kontrak kerja ini membuat publik kembali mengingat hubungan Dinas Damkar Depok dan Sandi Butar Butar yang kurang baik sejak 2021.
Dinas Damkar Membantah
Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok menepis dugaan pemutusan kontrak Sandi Butar Butar berkaitan dengan sikap vokalnya terhadap berbagai masalah di instansinya.
Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti, dalam wawancara dengan Kompas.com pada Selasa (7/1/2025).
"Itu no comment. Kami fokusnya ke kinerja," ucap Tesy saat ditanya mengenai isu tersebut.
Ia menjelaskan, evaluasi kinerja pegawai dilakukan setiap tahun dan menjadi faktor penting dalam keputusan perpanjangan kontrak kerja.
“Ini kami ada evaluasi tiap tahunnya dan itu menyatakan bahwa memang tidak bisa diperpanjang kontraknya,” ungkap Tesy.
Ia menambahkan, target yang diharapkan Dinas Damkar Depok dari Sandi menjadi salah satu indikator dalam evaluasi tersebut.
“Kalau kerja setahun ternyata tidak menarget atau tidak ada alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, ya mohon maaf,” jelasnya.
Tesy juga menegaskan bahwa keputusan ini merupakan surat pemberitahuan, bukan pemecatan.
“Dan ini memang surat pemberitahuan, bukan pemecatan,” sambungnya.
Kendati demikian, Tesy enggan merinci hasil evaluasi kinerja Sandi karena informasi tersebut dianggap sebagai rahasia internal dinas.
“Karena internal, itu Sandi kan ada di UPT Cimanggis ya. Silakan. Karena memang kami meramu semuanya, mengelola semuanya, mendengarkan semua informasi dan kami kaji hasilnya seperti itu,” lanjut dia.
Tesy juga mengungkapkan, Sandi telah mangkir dua kali dalam panggilan terkait kelanjutan kontrak pada Selasa (31/12/2024) dan Kamis (2/1/2025).
Dinas Damkar Depok secara resmi tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi, yang dinyatakan dalam Surat Keterangan Kerja pada Kamis (2/1/2025) dengan nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024.
Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa Sandi Butar Butar tidak diperpanjang kontraknya setelah sembilan tahun lebih bekerja, terhitung sejak 10 November 2015 hingga 31 Desember 2024.
“Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak,” kutip isi surat yang ditandatangani langsung oleh Tesy Haryanti.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Sosok Cewek Cantik di Balik Ucapan Viral 'bercyandya' Namanya Abigail Manurung |
![]() |
---|
Breaking News: Viral di Media Sosial Pria Bawa Sajam Keliling Jalan Politeknik Manado |
![]() |
---|
Identitas dan Nasib Oknum Perawat Senior yang Buat Jari Bayi di Palembang Terpotong |
![]() |
---|
Viral Oknum Perawat Buat Jari Bayi 8 Bulan Putus, Ternyata Sudah 18 Tahun Kerja |
![]() |
---|
Keluhan Viral di Media Sosial, Diduga Ada Apotek di Manado yang Tak Sediakan Obat Generik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.