Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

LPG 3 Kg di Sulut

Harga LPG 3 Kg di Boltim Sulawesi Utara Tak Sesuai HET, Begini Penjelasan Pertamina Patra Niaga

Pertamina Patra Niaga langsung buka suara terkait mahalnya harga LPG tiga kilogram di Kabupaten Boltim, Provinsi Sulawesi Utara

|
Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
Ist
Stok gas LPG 3 Kilogram 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pertamina Patra Niaga langsung buka suara terkait mahalnya harga LPG tiga kilogram di Kabupaten Boltim, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Pasalnya, warga di Kabupaten Boltim mengeluhkan harga gas LPG tiga kilogram yang dijual hingga Rp 50 ribu.

Menanggapi hal tersebut, Pertamina Patra Niaga bekerjasama dengan pihak-pihak terkait memastikan bahwa kondisi stok LPG tiga kilogram aman.

Selain itu, harga di pangkalan resmi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Masyarakat diimbau agar tidak perlu panik karena Pertamina menjamin ketersediaan stok LPG di wilayah Sulut. 

Bahkan, sebagai informasi data stok LPG tiga kilogram untuk wilayah Provinsi Sulut adalah sebanyak 451 Metric Ton yang disuplai dari enam SPBE, 56 Agen dan 4025 pangkalan LPG resmi Pertamina.

Pada awal tahun 2025, Pertamina Patra Niaga Sulawesi telah melakukan penambahan stok di masing-masing pangkalan LPG tiga kilogram dengan total tambahan sebanyak 2.240 tabung.

"Hal ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang tersebar di Kabupaten Boltim," tulis Area Manager Communication, Relation dan CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Fahrougi Andriani Sumampouw dalam rilisnya yang diterima Tribunmanado.co.id, Selasa (7/1/2025).

Pertamina menghimbau kepada seluruh Masyarakat agar membeli LPG tiga kilogram di pangkalan resmi Pertamina, karena kualitas dan kuantitas terjamin serta harga sesuai dengan HET yang sudah ditetapkan oleh pemerintah setempat. 

Selain itu, Pertamina juga mengimbau agar masyarakat menggunakan LPG subsidi sesuai peruntukannya berdasarkan surat edaran Dirjen Migas No.B-2461/MG.05/DJM/2022 yaitu terdapat empat golongan yang boleh menikmatti LPG tiga kilogram.

Golongan tersebut adalah masyarakat miskin, UMKM, petani sasaran, dan nelayan sasaran.

Sedangkan golongan yang tidak berhak menikmati LPG tiga kilogram yaitu bagi usaha hotel, restoran, usaha binatu, usaha tani tembakau, usaha jasa las, usaha batik, usaha peternakan, dan usaha pertanian (diluar ketentuan Pepres No. 38 tahun 2019 dan yang belum dikonversi).

Pertamina telah melakukan langkah-langkah pengamanan dan memastikan penyaluran LPG subsidi tepat sasaran melalui penerapan pembelian LPG tiga kilogram menggunakan KTP serta bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

Bentuk pengawasan Pertamina sampai tingkat pangkalan LPG. 

Pertamina dapat memberikan sanksi tegas kepada pangkalan melalui agen apabila menjual diatas harga HET. 

Pertamina juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan HET di lapangan dan mengambil langkah tegas jika ditemukan adanya pelanggaran, seperti spekulasi harga atau penimbunan.

Apabila masyarakat mengalami kesulitan dalam mendapatkan LPG subsidi atau menemukan adanya dugaan praktik kecurangan terhadap pendistribusian LPG subsidi dapat melaporkan melalui call center Pertamina di 135. (Nie)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved