Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Sulut

MK Registrasi 11 Perkara Perselisihan Hasil Pilkada dari Sulawesi Utara

"Kami dan jajaran sudah siap karena sebelumnya sudah melaksanakan bimtek, rakor, dan melaksanakan konsultasi serta membentuk Tim Fasilitasi PHP,"

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Isvara Savitri
Tribun Manado/Fernando Lumowa
Ketua Divisi Hukum KPU Sulawesi Utara, Meidy Y Tinangon (kedua dari kanan) berbicara kepada media terkait pasca penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilgub Sulut, Senin (9/12/2024). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Mahkamah Konstitusi (MK) meregistrasi 11 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dari Sulawesi Utara

MK melakukan registrasi sesuai tahapan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024 pada Jumat (3/1/2025).

Sebelas perkara tersebut diregistrasi dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkar Konstitusi Elektronik), dan telah diterbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK).

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon, bilang perkara PHP tersebut terdiri dari satu perkara pilgub, dua perkara pilwako, dan delapan perkara pilbup.

Perkara PHP Pilgub yang diregistrasi MK diajukan oleh pasangan calon Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajow. 

Daftar 10 Calon Kepala Daerah di Sulawesi Utara Ajukan Gugatan di MK, Tim Elly Lasut Beri Isyarat
Daftar 10 Calon Kepala Daerah di Sulawesi Utara Ajukan Gugatan di MK, Tim Elly Lasut Beri Isyarat (Kolase Tribun Manado/Istimewa)

Perkara tersebut diregistrasi dengan nomor e-ARPK 261/PAN.MK/e-ARPK/01/2025 dengan nomor registrasi perkara  261/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Desember 2024, E2L-HJP memberikan kuasa kepada Denny Indrayana dkk.

Menurut Tinangon, tahapan selanjutnya adalah MK akan menyampaikan e-ARPK kepada pemohon, kemudian menyampaikan permohonan pemohon kepada KPU sebagai termohon dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan.

"Selanjutnya, tanggal 3-6 Januari 2025 MK memberikan kesempatan kepada paslon peraih suara terbanyak untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait, yang nantinya akan ditetapkan MK pada rentang 6-14 Januari 2024," kata Tinangon, Sabtu (4/1/2025).

Adapun sidang pemeriksaan pendahuluan akan berlangsung 8-16 Januari 2025 dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan pemohon.

Baca juga: Lirik Lagu Terima Kasih Ibu - Mubai, Engkaulah Pelita Hidupku

Baca juga: Link Live Streaming Brighton vs Arsenal 5 Januari 2025, Kick Off Pukul 00.30 WIB

Tinangon memastikan KPU se-Sulawesi Utara siap menghadapi gugatan dari pemohon dalam perselisihan hasil pemilihan di MK. 

"Kami dan jajaran sudah siap karena sebelumnya sudah melaksanakan bimtek, rakor, dan melaksanakan konsultasi serta membentuk Tim Fasilitasi PHP," ungkap Tinangon lagi. 

Diketahui, selain Pilgub Sulawesi Utara, 10 kabupaten kota yang Pilkadanya berada di MK, yakni Pilwako Manado, Pilwako Tomohon, Pilbup Minahasa, Minut, Minsel, Mitra.

Selanjutnya, Pilkada Bolmong, Bolsel, Boltim dan Kep. Talaud.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved