Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hasto Kristiyanto Tersangka

KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Harun Masiku, Ini Tanggapan PDIP

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase foto Tribun Manado Dok. Kompas.com-Kristianto Purnomo dan Warta Kota
KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Harun Masiku, Ini Tanggapan PDIP 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto dikabarkan jadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku

Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

Berdasarkan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.

Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Komentar Resmi PDIP

PDI Perjuangan masih menunggu informasi resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal kabar status tersangka Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, dalam kasus Harun Masiku.

Kalaupun benar demikian, PDIP menduga bisa jadi hal tersebut bermuatan politis menjelang kongres partai. 

"Sejauh ini kami masih menunggu informasi yang akurat. KPK pun belum memberikan keterangan resmi kepada publik," kata Juru bicara PDI Perjuangan Aryo Seno Bagaskoro kepada TribunJatim.com saat dikonfirmasi dari Surabaya, Selasa (24/12/2024). 

KPK, sampai saat ini memang belum memberikan keterangan ke publik.

Meski sejumlah sumber di internal KPK yang mengetahui perkara ini menyebut, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Seno enggan menanggapi terlalu dalam mengenai kasus tersebut.

Namun, politisi muda asal Surabaya itu menyebut bisa jadi hal ini ada kaitan politis.

"Kan sudah sangat ramai diperbincangkan di publik. Ada rangkaian upaya yang sistematis untuk mendiskreditkan Partai lewat beragam cara," tambah Seno. 

"Narasi tenggelamkan banteng ada dimana-mana. Eskalasinya terasa semakin intens menjelang Kongres Partai. Apalagi saat kami terus lantang bersuara," lanjut Seno. 

Meski demikian, Seno kembali memastikan jika saat ini pihaknya masih menunggu kepastian secara resmi dari KPK.

"Karena dari KPK juga belum ada keterangan kepada publik secara resmi," tambah Seno. 

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved