Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hasto Kristiyanto Tersangka

Sosok Saeful Bahri dan Maria Lestari, Kesaksiannya Dibutuhkan KPK sebelum Menahan Hasto Kristiyanto

Sosok Saeful Bahri dan Maria Lestari. Kesaksiannya Dibutuhkan KPK sebelum Menahan Hasto Kristiyanto.

|
Editor: Frandi Piring
Kolase Tribun Manado
Sosok Saeful Bahri dan Maria Lestari, Kesaksiannya Dibutuhkan KPK sebelum Menahan Hasto Kristiyanto. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, belum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diperiksa sebagai tersangka pada Senin (13/1/2025) lalu.

Alasannya, kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, karena pihaknya masih membutuhkan keterangan saksi lain sebelum menahan Hasto.

Saksi lain yang dimaksud itu di antaranya adalah eks terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri dan anggota DPR fraksi PDIP, Maria Lestari.

Saeful Bahri dan Maria Lestari kini menjadi perhatian.

Sebagaimana sebelumnya, Saeful Bahri dan Maria Lestari diketahui sudah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi.

Tetapi keduanya tidak menghadiri panggilan KPK tersebut.

"Hasil koordinasi saya dengan penyidik, yang bersangkutan (Hasto) tidak dilakukan penahanan hari ini (Senin) karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.

"Sebagaimana rekan-rekan ketahui ada beberapa saksi yang belum hadir, di antaranya Saudara Saeful Bahri, Saudari Maria Lestari, dan beberapa saksi lainnya," imbuhnya.

Tessa pun memastikan, penyidik akan kembali memeriksa Hasto, tapi jadwalnya belum bisa disampaikan.

Karena saat ini, Tessa mengaku, KPK masih fokus memeriksa saksi-saksi lebih dulu, untuk menguatkan bukti rasuah yang dilakukan Hasto tersebut.

Siapa Saeful Bahri dan Maria Lestari?

Saeful Bahri merupakan mantan kader PDIP sekaligus eks terpidana kasus Harun Masiku.

Baca juga: Hasto Kembali ke Kantor DPP PDIP usai Diperiksa KPK, Kantor PDIP Langsung Dijaga Satgas Cakra Buana

Dalam kasus Harun Masiku itu, Saeful divonis satu tahun delapan bulan dalam perkara suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Harun Masiku kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.  

Hukuman yang diterima Saeful lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni dua tahun enam bulan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved