Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minahasa Sulawesi Utara

Kurangi Potensi Konflik, Riviva Maringka Tekankan Pentingnya Batas Wilayah Desa di Minahasa

Asisten Pemerintahan Kabupaten Minahasa Drs Riviva Maringka M.Si, menegaskan pentingnya penegasan batas wilayah desa di Minahasa. 

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Chintya Rantung
IST
Fasilitasi Tata Wilayah Desa yang digelar Pemkab Minahasa yang dilaksanakan di Aula Cafe Anos Tondano, Senin (16/12/2024). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Asisten Pemerintahan Kabupaten Minahasa Drs Riviva Maringka menegaskan pentingnya penegasan batas wilayah desa di Minahasa

Hal ini disampaikan usai membawakan materi pada kegiatan Fasilitasi Tata Wilayah Desa yang dilaksanakan di Aula Cafe Anos Tondano, Senin (16/12/2024).

"Hal ini guna mencapai dua hal utama, yaitu dari sisi teknis dan yuridis," sebut Maringka.

Menurut Maringka, penegasan batas desa merupakan hal yang sangat penting karena berdampak langsung pada berbagai aspek, seperti administrasi pertanahan, administrasi kependudukan, serta pemerintahan desa.

“Semua harus jelas, karena ini berimplikasi pada banyak hal, baik yang berkaitan dengan administrasi pertanahan, administrasi kependudukan, pemerintahan, dan lainnya,” papar Maringka..

Kegiatan ini lanjut dia, bertujuan untuk mendorong desa-desa di Kabupaten Minahasa agar dapat melakukan kesepakatan bersama dalam menentukan batas wilayah desa secara jelas.

“Kami berharap kegiatan ini dapat mendorong desa-desa di Kabupaten Minahasa untuk secara bersama-sama membuat kesepakatan-kesepakatan antar desa, sehingga batas-batas desa tersebut dapat terdefinisi dengan jelas,” harap Maringka.

Lebih lanjut ia menyebutkan bahwa proses penegasan batas desa akan didukung oleh berbagai unit kerja yang memiliki kewenangan, baik dari sisi administrasi maupun teknis.

Salah satu contohnya adalah melalui Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Pertanahan, serta instansi teknis lainnya, termasuk yang berkaitan dengan Badan Registrasi Nasional Indonesia (BRID) di Jakarta.

"Dengan adanya kesepakatan antar desa dan bantuan dari instansi terkait, diharapkan kedepan setiap desa di Kabupaten Minahasa akan memiliki batas wilayah yang jelas, disertai dengan peta desa yang resmi dan dapat dipertanggungjawabkan," jelas Maringka.

Hal ini diharapkan, dapat memperlancar proses administrasi dan pemerintahan.

"Serta mengurangi potensi konflik wilayah antar desa di masa yang akan datang," tandas Maringka.

Kegiatan digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Minahasa, dan diikuti oleh peserta dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Minahasa, termasuk kasi pemerintah kecamatan, serta satu Hukum Tua/Kepala Desa dari tiap kecamatan. (Mjr)

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved