Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kepulauan Sitaro

Elpiji 3 Kg Dijual Rp 65 Ribu di Tagulandang Kepulauan Sitaro, Ini Penjelasan Pertamina

Harga terbaru elpiji atau Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram di Tagulandang Sitaro Sulawesi Utara Rp 65 ribu.

|
Tribun Manado/Eduard Tahulending
Warga membeli LPG 3 kg di Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara. Salah satu warung di Tagulandang menjual elpiji 3 kg Rp 65 ribu per tabung. 

Fahrougi Andriani Sumampouw menambahkan, Pertamina telah bekerja sama dengan pihak-pihak terkait dan memastikan bahwa kondisi stok LPG 3 Kg tercukupi serta memastikan harga di pangkalan resmi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Pertamina mengikuti aturan pemerintah untuk menyalurkan LPG 3 Kg ke daerah daerah yang telah terkonversi LPG 3 Kg," ujar Fahrougi Andriani Sumampouw.

Program konversi BBM ke LPG 3 Kg dilakukan pemerintah sejak 2007.

Program ini bertujuan diversifikasi energi, efisiensi anggaran pemerintah, mengurangi penyalahgunaan minyak tanah bersubsidi dan menyediakan bahan bakar yang bersih, praktis dan efisien.

Tidak Perlu Panik

ahrougi Andriani Sumampouw juga mengimbau masyarakat tidak perlu panik perihal stok LPG 3 kg.

Pasalnya, Pertamina berupaya menjamin ketersediaan stok LPG di wilayah Sulawesi Utara.  

Sebagai informasi data stok LPG 3 Kg per hari ini, Senin 16 Desember 2024), untuk wilayah Provinsi Sulawesi Utara adalah sebanyak 1.627 Metric Ton yang disuplai ke 6 SPBE, 56 agen dan 4.025 pangkalan LPG resmi Pertamina.

Pertamina mengimbau kepada seluruh masyarakat agar membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina karena kualitas dan kuantitas terjamin serta harga sesuai dengan HET yang sudah ditetapkan oleh pemerintah setempat. 

Pertamina juga menghimbau agar masyarakat menggunakan LPG subsidi sesuai peruntukannya berdasarkan surat edaran Dirjen Migas No.B-2461/MG.05/DJM/2022.

Terdapat 4 golongan yang boleh menikmati LPG 3 kg yaitu masyarakat miskin, UMKM, petani sasaran dan nelayan sasaran, 

Sedangkan golongan yang tidak berhak menikmati LPG 3 kg yaitu bagi usaha hotel, restoran, usaha binatu, usaha tani tembakau, usaha jasa las, usaha batik, usaha peternakan, dan usaha pertanian (diluar ketentuan Pepres No. 38 tahun 2019 dan yang belum dikonversi).

Pertamina akan terus memantau perkembangan situasi di lapangan dan akan melakukan langkah-langkah pengamanan dan memastikan penyaluran LPG subsidi tepat sasaran melalui  penerapan pembelian LPG 3 Kg menggunakan KTP.

Pertamina juga mendorong Pemda dan aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan distribusi di lapangan dan mengambil langkah tegas jika ditemukan adanya pelanggaran seperti spekulasi harga atau penimbunan.

Apabila masyarakat mengalami kesulitan dalam mendapatkan LPG subsidi atau menemukan adanya dugaan praktik kecurangan terhadap pendistribusian LPG subsidi dapat melaporkan melalui call center Pertamina di 135. 

Informasi mengenai seluruh program Pertamina dan produk Pertamina dapat diakses melalui website mypertamina.id, media sosial @pertaminasulawesi, dan @mypertamina atau dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135 untuk informasi lebih lanjut. (*) 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved