Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Sulawesi Utara

Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Sulawesi Utara ke MK

Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw telah Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Sulawesi Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Istimewa/HO
Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Sulawesi Utara ke MK 

Saksi Paslon E2L-HJP, Ricky Tafuama mengungkapkan, pihaknya kemungkinan besar menuju ke Perselisihan Hasi Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Kan ada peluang ke sana, kita lihat nanti seperti apa. Undang-undang memberi waktu tiga hari setelah penetapan," ujar Tafuama usai pleno. 

Katanya, rencana itu akan didiskusikan dengan Tim Kampanye Daerah E2L-HJP. 

Kata Tafuama, pihaknya menolak sepenuhnya hasil pleno perhitungan suara Pilgub Sulawesi Utara

"Bagi kami, hasil ini kami tidak berpendapat. Semua pendapat akhir dan keberatan telah kami sampaikan. Intinya paslon nomor dua menolak semua hasil Pilkada Sulut," katanya. 

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved