Pilkada Sulawesi Utara
Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Sulawesi Utara ke MK
Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw telah Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Sulawesi Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Saksi Paslon E2L-HJP, Ricky Tafuama mengungkapkan, pihaknya kemungkinan besar menuju ke Perselisihan Hasi Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kan ada peluang ke sana, kita lihat nanti seperti apa. Undang-undang memberi waktu tiga hari setelah penetapan," ujar Tafuama usai pleno.
Katanya, rencana itu akan didiskusikan dengan Tim Kampanye Daerah E2L-HJP.
Kata Tafuama, pihaknya menolak sepenuhnya hasil pleno perhitungan suara Pilgub Sulawesi Utara.
"Bagi kami, hasil ini kami tidak berpendapat. Semua pendapat akhir dan keberatan telah kami sampaikan. Intinya paslon nomor dua menolak semua hasil Pilkada Sulut," katanya.
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Sulawesi Utara
Pilkada Sulawesi Utara
Elly Engelbert Lasut
Hanny Joost Pajouw
Gugatan MK
Pilgub Sulut
Mahkamah Konstitusi
Daftar 5 Kabupaten dan Kota di Sulut Tanpa Gugatan Sengketa Pemilu, Bisa Tetapkan Paslon Terpilih |
![]() |
---|
11 Paslon di Sulawesi Utara Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK, dari Elly Lasut hingga Jimmy Rimba Rogi |
![]() |
---|
Daftar 10 Calon Kepala Daerah di Sulawesi Utara Ajukan Gugatan di MK, Tim Elly Lasut Beri Isyarat |
![]() |
---|
Berita Heboh Sulawesi Utara: KPU Tetapkan Andrei Angouw Wali Kota Manado Terpilih, Suara Elly Lasut |
![]() |
---|
Gejolak Politik Partai Demokrat Sulut: Hasil Pilgub, Sekretaris DPD Diganti, Ronald Sampel di PAW |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.