Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UMP Sulut 2025

Untuk Pertama Kalinya Sulut Tetapkan UMSP, Begini Besarannya Serta Sektor yang Terdampak

Gubernur Sulut Olly Dondokambey melalui Asisten 3 Pemprov Sulut Franky Manumpil membacakan penetapan UMSP dan UMP 2025.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Arthur Rompis
Gubernur Sulut Olly Dondokambey melalui Asisten 3 Pemprov Sulut Franky Manumpil membacakan penetapan UMSP dan UMP 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Untuk kali pertama, Sulawesi Utara menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

Penetapan berlangsung dalam pertemuan di ruang rapat F J Tumbelaka, kantor Gubernur Sulut, Manado, Rabu (11/12/2024).

Gubernur Sulut Olly Dondokambey melalui Asisten 3 Pemprov Sulut Franky Manumpil membacakan penetapan UMSP dan UMP 2025.

Hadir Dewan pengupahan yang terdiri dari perwakilan buruh serta pengusaha. 

Manumpil menuturkan, UMSP sebesar Rp 3.869.811.

Ini berlaku untuk sektor pertambangan dan energi.

"Untuk pertambangan mencakup minyak, bumi, gas, panas bumi serta pertambangan biji logam, sedang energi mencakup pengadaan listrik, gas dan uap air panas," katanya.

Ketua Dewan Pengupahan Ronny Maramis menuturkan, semula ada empat sektor yang dikaji untuk masuk UMSP.

Kemudian mengerucut ke tiga.

"Ternyata yang siap hanya dua," katanya.

Menurut dia, rumus kenaikan UMSP adalah kenaikan 6,5 tambah 2,5.

Bebernya, kenaikan UMP dan UMSP adalah kado tahun baru bagi warga Sulut. (Art)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved