Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UMP Sulut 2025

Segini UMP dan UMSP Sulut 2025 Baru Ditetapkan, Sektor Pertambangan dan Energi Lebih Tinggi

Pemprov Sulut menetapkan UMP Sulut 2025 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulut 2025

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Arthur Rompis
Pemprov Sulut menetapkan UMP Sulut 2025 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulut 2025, Rabu (11/12/2024) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira bagi para pekerja di Sulawesi Utara.

Setelah melakukan perhitungan, akhirnya pemerintah mengumumkan Upah Minimum (UMP) Sulawesi Utara.

Jelas nilainya naik dari tahun sebelumnya.

Baca juga: Breaking News : UMP Sulawesi Utara 2025 Ditetapkan Sebesar Rp 3.775.425

Apalagi Presiden Prabowo sudah mengumumkan kenaikan UMN 6,5 persen.

Pemprov Sulut menetapkan UMP Sulut 2025 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulut 2025, Rabu (11/12/2024) dalam pertemuan di ruang rapat F J Tumbelaka, kantor Gubernur Sulut, Manado. 

UMP Sulut dipatok sebesar Rp3.775.425. 

Asisten 3 Pemprov Sulut Franky Manumpil yang membacakan UMP mewakili Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengatakan, besaran kenaikan UMP mengacu pada Permenaker 16 2024 yakni 6,5 persen.

"Naik 6,5 persen," katanya.

Selain UMP, beber dia, untuk kali pertama ditetapkan UMSP di Sulut.

Ini berlaku untuk dua sektor yakni Pertambangan dan energi.

"Untuk pertambangan dan energi naik 6,5 persen kemudian ditambah 2,5 persen menjadi Rp 3.869.811," katanya. 

Ungkap dia, keputusan itu tertuang dalam keputusan gubernur Sulut no 685 tahun 2024. (Art)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved