Pilkada Sulut 2024
5 Fakta Soal Kabar Hilangnya Saksi E2L - HJP, Jootje Rumondor Dikeluarkan dari Ruang Pleno
Jootje Rumondor dikabarkan hilang setelah mengikuti pleno rekapitulasi perolehan perhitungan suara Pilgub Sulawesi Utara hari pertama, Kamis (5/12/202
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut fakta-fakta terkait kabar hilangnya saksi paslon cagub-cawagub Sulut Elly Engelbert Lasut (E2L) - Hanny Joost Pajouw.
Saksi paslon E2L-HJP bernama Jootje Rumondor dikabarkan hilang.
Jootje Rumondor dikabarkan hilang setelah mengikuti pleno rekapitulasi perolehan perhitungan suara Pilgub Sulawesi Utara hari pertama, Kamis (5/12/2024).
Kabar hilangnya saksi paslon E2L-HJP Jootje Rumondor kini menghebohkan publik.
Simak fakta-faktanya:
Dikeluarkan dari Ruangan
Jootje Rumondor dikeluarkan dari ruang pleno karena berdebat soal hasil pleno.
Dia dinilai melanggar tata tertib pleno sehingga KPU Sulawesi Utara memutuskan mengeluarkannya dari ruangan.
Update Status Media Sosial
Jootje Rumondor terakhir kali update status di media sosial bersamaan dengan dimulainya debat tersebut.
Tim E2L - HJP akan Lapor ke DKPP
Saksi Paslon Nomor Urut 2 lainnya, Ricky Tafuama mengungkapkan, pihaknya berencana melaporkan kejadian itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Menurutnya, hilangnya Jootje setelah dikeluarkan dari pleno sebagai bentuk intimidasi dan pelanggaran etik oleh KPU Sulut.
“Kan terjadi kemarin sebenarnya masih ditingkatkan adu argumentasi belum bersifat anarkis, karena itu kami akan mempersoalkan ini.
Dengan hormat kepada Bawaslu kami memohon fatwa karena kami akan melaporkan ke DKPP sebagai bentuk intimidasi dan dugaan pelanggaran etika,” kata Tafuama.
Tanggapan KPU Sulut
Komisioner KPU Sulut, Meidy Tinangon, turut angkat bicara soal kabar hilangnya saksi dari paslon nomor urut 2 tersebut.
Ia menyebut dikeluarkannya saksi Jootje dari ruang sidang lantaran tidak mengindahkan aturan dan tata tertib yang berlaku.
Meidy meminta agar kabar menghilangnya salah seorang saksi tidak digiring seolah-olah karena adanya unsur kesengajaan atau karena kesalahan pihak penyelenggara.
“Jangan seolah olah ketika dikeluarkan dari ruangan ini, beliau menghilang, saya sendiri saksi bahwa setelah skors kemarin, beliau ada dengan kondisi baik, 30 menit setelah dikeluarkan,” kata Tinangon.
Tanggapan Bawaslu Sulut
Sementara itu Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi meminta bagi pihak saksi yang berkeberatan ataupun hendak mempersoalkan kejadian itu dapat memberikan laporan resmi.
“Apapun yang terjadi dalam proses pleno kepada pihak yang berkeberatan, silahkan untuk melaporkan kepada kami,” ungkap Zulkifli.
(Tim TribunManado.co.id)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Besok, KPU Manado Tetapkan Andrei Angouw - Richard Sualang sebagai Wali Kota dan Wawali Terpilih |
![]() |
---|
Melky - Christian Tulis Ucapan Selamat ke Joune - Kevin: Sahabat, Jaga dan Kawal Amanah Rakyat Minut |
![]() |
---|
Srikandi PDIP Manado Venny Nangka Syukuri Putusan MK Menangkan Andrei Angouw - Richard Sualang |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Besok KPU Tetapkan Kemenangan Pasangan IDEAL di Pilkada Bolsel 2024 |
![]() |
---|
Putusan MK Terkait Pilkada Minut dan Tomohon, Ini Kata Kuasa Hukum PDIP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.