PNS
Segini Perkiraan Gaji PNS 2025, Sudah Ada Peraturan Pemerintah
Kemungkinan besar, PNS tahun 2025 akan menikmati gaji pokok berdasarkan besaran tahun sebelumnya.
Editor:
Alpen Martinus
Golongan V (Rp 2.511.500-Rp 4.189.900)
Golongan VI (Rp 2.742.800-Rp 4.367.100)
Golongan VII (Rp 2.858.800-Rp 4.551.100)
Golongan VIII (Rp 2.979.700-Rp 4.744.400)
Golongan IX (Rp 3.203.600-Rp 5.261.500)
Golongan X (Rp 3.339.600-Rp 5.484.000)
Golongan XI (Rp 3.480.300-Rp 5.716.000)
Golongan XI (Rp 3.627.500-Rp 5.957.800)
Golongan XIII (Rp 3.781.000-Rp 6.209.800)
Golongan XIV (Rp 3.940.900-Rp 6.472.500)
Golongan XV (Rp 4.107.600-Rp 6.746.200)
Golongan XVI (Rp 4.281.400-Rp 7.031.600)
Golongan XVII (Rp 4.462.500-Rp 7.329.900)
(Tribunnews/Kompastv)
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co
Berita Terkait
Berita Terkait: #PNS
Daftar 6 Tunjangan PNS dan Nilainya, Bisa Lebih Besar dari Gaji Pokok |
![]() |
---|
Berikut Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Saat Ini, dari Golongan I hingga IV |
![]() |
---|
4 Daerah dengan Penempatan PNS Terbanyak di Sulawesi Utara, Bolmong Urutan Ketiga |
![]() |
---|
Ini 5 Daerah Terbanyak PNS di Sulawesi Utara, Kepulauan Sangihe Urutan 4 |
![]() |
---|
Rekrut PPPK Strategi Pemerintah Kurangi Beban Negara Bayar PNS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.