Pilkada Tomohon
Video Viral Anggota KPPS di Tomohon, KPU Sudah Beri Sanksi, Mereka Langgar Kode Etik
Para anggota KPPS mengakui aksi tersebut dilakukan secara sadar setelah kegiatan penghitungan suara selesai.
Penulis: Petrick Imanuel Sasauw | Editor: Handhika Dawangi
TOMOHON, TRIBUN - Sebuah video viral di media sosial dan bikin heboh di Sulawesi Utara. Ada anggota KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara melakukan tarian dengan menunjukkan simbol tertentu diduga menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon.
Terungkap, video tersebut dibuat pada Pukul 23.20 Wita, Rabu 27 November 2024 atau hari pencoblosan pada Pilkada Serentak 2024, setelah penghitungan suara selesai.
Lokasi pembuatan video di TPS atau Tempat Pemungutan Suara 3, Kelurahan Matani Satu, Tomohon Tengah, Tomohon, Sulawesi Utara.
Terkait hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon telah memberikan sanksi kepada para anggota KPPS yang dimaksud. Mereka melanggar kode etik.
Baca juga: Bawaslu Tomohon Kecam Aksi Joget KPPS di TPS, Dinilai Mencoreng Netralitas Penyelenggara Pilkada
Sudah Mengaku
Pada proses verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan KPU, para anggota KPPS mengakui aksi tersebut dilakukan secara sadar setelah kegiatan penghitungan suara selesai.
Rekaman yang awalnya disebut untuk konsumsi pribadi itu tersebar karena kelalaian salah satu anggota.
“Kami langsung mengambil keputusan untuk memberhentikan sementara anggota KPPS TPS 3 Matani Satu malam itu juga, saat dugaan pelanggaran ditemukan,” ujar Ketua KPU Tomohon, Vierna Albertien Pijoh, Minggu (1/12/2024).
Vierna menegaskan, perbuatan tersebut melanggar kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas.
Baca juga: Video Viral Anggota KPPS di Tomohon, KPU Sudah Beri Sanksi, Mereka Langgar Kode Etik
Langkah tegas ini diambil setelah rapat pleno pada hari yang sama. KPU Tomohon juga membentuk Tim Pemeriksa yang telah menggelar sidang etik.
Hasil sidang menetapkan pemberian sanksi bagi anggota KPPS yang terlibat.
Vierna menambahkan, KPU Tomohon tidak pernah memerintahkan tindakan-tindakan yang melanggar netralitas.
"Kami selalu mengimbau seluruh jajaran untuk menjunjung tinggi prinsip netralitas dalam setiap tahapan Pilkada," katanya.
KPU Tomohon menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran demi menjaga kepercayaan publik dalam proses demokrasi.
Dengan langkah ini, KPU berharap dapat mencegah insiden serupa terjadi di masa mendatang.
(Tribun Manado/pet)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Wali Kota dan Wawali Tomohon Terpilih Caroll Senduk -Sendy Rumajar Siap Dilantik Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Caroll Senduk - Sendy Rumajar Ikuti Gladi Kotor Jelang Pelantikan Walikota Wawali Tomohon di Jakarta |
![]() |
---|
Jelang Pelantikan, Walikota Wawali Tomohon Terpilih Caroll Senduk-Sendy Rumajar Lolos Tes Kesehatan |
![]() |
---|
DKPP Putuskan KPU Tomohon Tidak Langgar Kode Etik, Albertine Pijoh : Lega dan Bersyukur |
![]() |
---|
Sah Wali Kota dan Wawali Tomohon 2025 - 2030, Ini Visi Misi Program Caroll Senduk dan Sendy Rumajar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.