Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hasil Pilkada Sulut 2024

Pilkada Sulut 2024, Suara YSK Tak Capai Target, Elly Lasut Hasil Kita Unggul Tipis

Hasil Pilkada Sulawesi Utara 2024 menjadi sorotan pengamat hukum konstitusi, YSK Unggul hitung cepat, E2L isyaratkan ke MK

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Glendi Manengal
Kolase TribunManado
Calon Gubernur Yulius Komaling (kiri) dan Elly Lasut (kanan) 

Seluruh Lembaga survey sebelum Pilkada berlangsung merilis elektabilitas mereka dibawah pasangan konstentan lain, E2L-HJP dan SKDT.

Tapi menurut perhitungan cepat (quick count), justru mereka berada paling diatas.

Meskipun hasil akhirnya harus mengacu pada Berita Acara Hasil Rekapitulasi  Penghitungan  Suara dari KPU  Provinsi  Sulawesi  Utara, yang pada akhirnya menentukan masing-masing pasangan calon kontestan akan mengambil sikap untuk menerima atau melanjutkan babak  baru  pertarungan  pilkada  sulut di  Mahkamah Konstitusi.

Berbicara mengenai Mahkamah Konstitusi sampai saat ini tetap berwenang mengadili pemilihan kepala daerah yang didasarkan pada  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022,  yang menyatakan frasa “sampai dibentuknya badan peradilan khusus” pada Pasal 157 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang  bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan  tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat selanjutnya menyatakan  Pasal 157 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang  Republik Indonesia.

Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Oleh karena itu maka penyelesaian sengketa pilkada pada tahun 2024 ini tetap berada dan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Disatu sisi masyarakat Sulawesi Utara  menanti  seperti  apa  pertarungan jika hasil pilkada ini sampai diselesaikan di Mahkamah Konstitusi, tetapi disatu sisi perlu juga diberikan pandangan seperti apa dan bagaimana Penyelesaian sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi, khusus mengenai Ambang Batas Pengajuan Permohonan Penyelesaian  Sengketa  Hasil di Mahkamah Konstitusi.

Paradigma penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum  kepala  daerah menurut Alfian Ratu, dalam Disertasinya dengan Judul Paradigma Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi, menyatakan 9 (Sembilan) alasan :

Pertama, Ketersediaan mekanisme penyelesaian sengketa dapat memberikan beberapa implikasi penting, sebagai cara untuk melegitimasi hasil pemilihan, meningkatkan kepercayaan publik pada supremasi hukum serta memberikan kontribusi pada terinstitusionalisasinya norma-norma dan praktek-praktek demokrasi.

Kedua, Kewenangan Mahkamah Konstitusi yang diberikan oleh Pasal 24C  ayat (1) UUD 1945 adalah  Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang- Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Ketiga, Paradigma pengaturan mekanisme penyelesaian perselisihan hasil pemilihan  mengalami  perubahan yaitu ditangani oleh badan peradilan khusus.

Badan Peradilan Khusus dibentuk sebelum pelaksanaan Pemilihan serentak nasional, namun tidak ditegaskan  pengaturannya  sebagai  badan  peradilan  yang  berdiri sendiri, ataupun menjadi peradilan khusus dibawah lingkungan peradilan umum ataupun peradilan tata usaha negara.

Sambil menunggu terbentuknya badan peradilan khusus, kewenangan transisional untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan serentak diberikan kepada Mahkamah Konstitusi.

Keempat. Penyelesaian sengketa hasil pemilukada yang diterapkan oleh Mahkamah konstitusi untuk kurun waktu 2008 – 2020, yang dibagi kedalam 2 periode yaitu periode sejak  pelimpahan penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah dari Mahkamah Agung kepada Mahkamah Konstitusi sejak tahun 2008  sampai 2014 dan periode pemberlakuan pemilihan kepala daerah serentak nasional dari tahun 2015 sampai Pilkada  pada Desember 2020 dan yang terakhir nanti dilaksanakan pada tahun 2024.

Kelima, pergeseran pendekatan yang digunakan oleh MK dalam melaksanakan kewenangan memutus sengketa hasil pemilu, yaitu dari pendekatan procedural justice ke pendekatan substantive justice.

Keenam, sebagai lembaga peradilan, Mahkamah Konstitusi harus terikat dengan hukum acara yang menjadi pedoman dalam menyelesaikan perkara.

Bagaimana  penerapan atau implementasi prosedur beracara dan akibat hukumnya dari penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah yang tidak didasarkan atas kesalahan hasil perhitungan suara semata, tetapi juga menilai pelanggaran yang terjadi dalam proses penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah, serta dikaitkan dengan penegakan hukum yang berkeadilan.

Dalam menerapkan hukum acara pemeriksaan atas pelanggaran kualitatif, prinsip pembuktian mana yang diterapkan: pembuktian negatif (negatief wettelijk bewijsleer) untuk mencari kebenaran materiil (beyond reasonable doubt) seperti peradilan pidana, prinsip preponderance of evidence untuk mencari kebenaran formil (formeel waarheid) seperti peradilan perdata, atau bersandar pada pembuktian bebas terbatas dalam peradilan tata usaha negara.

Ketujuh, pada prinsipnya terhadap persoalan pelanggaran selama proses pemilihan umum kepala daerah, sudah ada mekanisme penyelesaian diluar peradilan sengketa hasil.

Namun, Mahkamah Konstitusi menyatakan, perselisihan dimaknai sebagai bukan hanya sebagai masalah kuantitas rekapitulasi hasil suara saja.

(TribunManado.co.id)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved