Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPU Kotamobagu

KPU Kotamobagu Pastikan Tahapan Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 Berjalan Lancar

Pilkada di Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut), sudah masuk dalam tahapan rekapitulasi suara.

HO
Ketua KPU Kotamobagu Mishart A Manoppo 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU – Tahapan Pilkada di Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut), sudah masuk dalam tahapan rekapitulasi suara.

Hal ini juga yang disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu, Mishart A Manoppo.

Mishart telah memastikan bahwa proses rekapitulasi suara Pilkada 2024 di tingkat kecamatan telah selesai dilakukan sesuai jadwal.

"Rekap kecamatan sudah selesai," katanya kepada Tribunmanado.co.id, pada Jumat (1/12/2024).

Tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota.

Mishart menyebut bila tahapan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 2 hingga 4 Desember 2024.

“Rencananya tanggal 2-4 Desember,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kotamobagu, Hairun Laode, menyatakan bahwa tahapan rekapitulasi ini akan digelar di Kantor KPU Kotamobagu, Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur.

“Insya Allah besok. Akan digelar di Kantor KPU Kotamobagu,” ujarnya.

Ada pun berdasarkan jadwal resmi KPU, proses penghitungan suara dan rekapitulasi hasil Pilkada 2024 berlangsung dalam beberapa tahapan:

28-30 November 2024: Penyampaian hasil penghitungan suara dari TPS oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

28 November-3 Desember 2024: Rekapitulasi hasil di tingkat kecamatan oleh PPK dan penyampaian hasil ke KPU Kabupaten/Kota.

29 November-6 Desember 2024: Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota untuk semua jenis pemilihan (gubernur, bupati, wali kota) sekaligus penetapan hasil pemilihan bupati dan wali kota.

30 November-9 Desember 2024: Rekapitulasi di tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta penetapan hasilnya.

12-15 Desember 2024: Pengumuman hasil rekapitulasi di tingkat provinsi melalui situs resmi dan media publik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved