Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UMP 2025 Naik

Ingin Perbaiki Kesejahteraan Buruh jadi Alasan Presiden Prabowo Naikkan Upah Minimum 6,5 Persen

Presiden Prabowo Subianto memutuskan kenaikan UMP sebesar 6,5?ngan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Istimewa/HO
Ingin Perbaiki Kesejahteraan Buruh jadi Alasan Presiden Prabowo Naikkan Upah Minimum 6,5 Persen 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto memutuskan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan pekerja sambil tetap mempertimbangkan kemampuan dunia usaha. 

Keputusan ini diambil setelah diskusi dengan perwakilan buruh dan pengusaha untuk mencapai keseimbangan antara kebutuhan pekerja akan upah yang lebih layak dan keberlangsungan industri.

Kenaikan tersebut juga mempertimbangkan inflasi, peningkatan produktivitas pekerja, serta kebutuhan hidup layak (KHL).

Pemerintah berharap keputusan ini tidak hanya mendorong daya beli buruh tetapi juga menjaga stabilitas ekonomi nasional​.

Baca juga: Berpeluang Naik Signifikan, Segini Besaran UMP Tahun 2025 Per Daerah, Jakarta Tembus Rp 5 Jutaan

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum nasional pada 2025 sebesar 6,5 persen. 

Angka itu lebih besar dari rata-rata kenaikan upah minimum tahun ini sebesar 3,6 persen.

Ia menyebut kenaikan upah minimum dilakukan setelah dirinya mendengarkan pendapat dari sisi pemerintah dan juga masukan dari beberapa serikat buruh.

Dari sisi pemerintah yang diwakili Menteri Tenaga Kerja (Menaker) sebelumnya diusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen.

"Menaker mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen," ungkap Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, dikutip siaran YouTube Kompas TV, Sabtu (30/11/2024).

"Namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," tegasnya lagi.

Prabowo mengungkapkan, untuk upah minimum sektoral bakal ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten. Adapun ketentuan lebih rinci akan diatur lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Ia bilang, penetapan kenaikan upah minimum 2025 ini telah mempertimbangkan kebutuhan hidup yang layak. Untuk itu, kata Prabowo, kenaikan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli pekerja, dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.

"Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting, kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka," ucap Prabowo.

Dalam perumusan penetapan upah minimum, sampai saat ini pemerintah masih merujuk kepada peraturan pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan.

Dalam PP itu diatur bahwa kenaikan upah minimun memakai rumus penghitungan yang mempertimbangkan komponen inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved