Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Harga Emas Antam

Harga Emas Antam Turun Lagi Jumat 29 November 2024, Dijual Segini Per Gram

Harga terbaru emas Antam hari ini, Jumat (29/11/2024) sebesar Rp1.508.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews.com
Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 29 Oktober 2024. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Harga emas di Indonesia mengalami perubahan setiap hari.

Terkadang naik, namun terkadang turung, tak jarang juga stagnan.

Namun kali ini Jumat (29/11/2024), harga emas Antam turun.

Baca juga: Harga Emas Naik Lagi Hari Ini Kamis 28 November 2024, Kini Dijual Segini

Ini kesempatan untuk membeli emas.

Agar nantinya bisa dijual kembali saat harga naik.

Melansir logammulia.com, harga terbaru emas Antam hari ini, Jumat (29/11/2024) sebesar Rp1.508.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

 Jika dibandingkan dengan Kamis (28/11/2024) kemarin yang dibanderol sebesar Rp1.513.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen), harga terbaru emas Antam hari ini turun Rp5.000 per gram.

Adapun harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram yakni Rp804.000, turun dari Rp806.500 pada Kamis kemarin.

Harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini juga menurun.

Harga buyback emas Antam hari ini, Jumat (29/11/2024) sebesar Rp1.356.000 per gram atau turun Rp5.000 dibandingkan Kamis kemarin.

Perlu diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Halaman
12
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved