Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji ASN Naik

Besaran Gaji Guru ASN, PPPK dan Non-ASN Tahun 2025 usai dapat Kenaikan Gaji, Bisa Sampai Dua Digit

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan tenaga pengajar sekaligus mendorong semangat profesionalisme di bidang pendidikan.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Pixabay.com
Besaran Gaji Guru ASN, PPPK dan Non-ASN Tahun 2025 usai dapat Kenaikan Gaji, Bisa Sampai Dua Digit 

Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200.

Syarat Guru ASN dan Non-ASN Dapat Kenaikan Gaji pada 2025

Kenaikan gaji ini tidak diberikan secara merata.

Pemerintah menetapkan sejumlah syarat sebelum guru dapat menerima manfaat tersebut.

Siapa yang berhak menerima kenaikan gaji?

Guru ASN dan non-ASN yang sudah bersertifikasi menjadi kelompok yang akan mendapatkan kenaikan gaji ini. Data pemerintah menunjukkan, terdapat 1.932.666 guru bersertifikat pada 2025. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2024.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved