Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Sulut 2024

Pilkada Sulut 2024, Sejumlah APK dan Mural Paslon di Bitung Belum Ditertibkan

Pihak Bawaslu Kota Bitung menertibkan sejumlah alat peraga kampanye atau APK di masa tenang Pilkada Sulawesi Utara.

|
tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere
Mural yang memuat gambar dan lambang partai pendukung salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung, Sulawesi Utara, Minggu (24/11/2024). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Sejumlah alat peraga kampanye (APK), pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung masih terpasang, Minggu (24/11/2024).

Bawaslu bersama pemerintah Kota, Polisi dan KPU Bitung, sejak Sabtu (23/11/2024) malam kemarin mulai melakukan penertiban dan pembersihan.

Namun, APK maupun alat peraga sosialisasi (APS), berupa bendera, baliho, billboart dan lainnya masih terpasang di beberapa titik kota Bitung Sulut.

Di beberapa posko, rumah pengurus partai politik, rumah pribadi dan bangunan lainnya terpantau masih ada APK paslon.

APS dalam bentuk oneway atau branding paslon di kendaraan dan mural berupa lukisan atau gambar paslon masih dijumpai.

Mural atau lukisan yang memuat paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung nomor urut 2 Hengky Honandar - Randito Maringka, masih terpampang di beberapa lokasi.

Begitu juga dengan APK dan one way milik paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung, nomor 1 Geraldi Mantiri - Erwin Wurangian dan nomor 2 Hengky Honandar - Randito Maringka.

APK dan billboard milik paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut nomor urut 1 Yulius Stefanus Komaling - Victor Mailangkay, nomor 2 Elly Lasut - Hanny Pajouw dan nomor 3 Steven Kandouw - Denny Tuejeh juga nampak masih terpasang.

Menurut anggota Bawaslu Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Iten Kojongian penertiban dan pembersihan akan kembali berlanjut hari ini, Minggu (24/11/2024).

"Untuk one way maupun lukisan atau mural, yang ada paslon tetap harus ditertibkan atau dibersihkan karena ini sudah masuk masa tenang," kata Iten Kojongian, Minggu (24/11/2024).

Iten menegaskan, selama masa tenang semua atribut, kegiatan kampanye dari calon sudah tidak bisa lagi ada dan dilakukan.

Pihaknya berharap penghubung pasangan calon (LO), tim kampanye, partai politik dan semua yang terkait dengan paslon agar memperhatikan semua APK.

Termasuk media sosial yang terdaftar di KPU, harus clear dari postingan tentang pasangan calon.

Untuk APK yang di fasilitasi KPU, harus dicabut oleh KPU.

Menurut Item, untuk mural pihaknya sudah mendatangi lokasi-lokasi itu dan ada kesepakatan dengan tim dari pasangan calon (paslon).

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved