Polisi Tembak Polisi
Akhirnya Terungkap Motif AKP Dadang Iskandar Tembak Mati AKP Ryanto Ulil, Sempat Incar Kapolres
Dugaan awal mengarah pada ketidakpuasan AKP Dadang terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh AKP Ryanto, terutama yang menyangkut rekannya
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
TribunPadang.com Wahyu Bahar/TribunTimur.com Sayyid
Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar (kiri), tersangka kasus penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar (kanan), saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024).
Atas perbuatannya, AKP Dadang Iskandar dijerat pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan subsider Pasal 351 ayat (3).
Adapun kata dia, AKP Dadang diancam hukuman pidana mati atau seumur hidup.
"Pemeriksaan tetap masih berlanjut, pedalaman dan meminta keterangan ahli lainnya," kata Andry.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Berita Terkait
Berita Terkait: #Polisi Tembak Polisi
Apa Mama Mengizinkan? Tanya AKP Ryanto Ulil Anshari ke Ibunya saat Curhat Ingin Keluar dari Polisi |
![]() |
---|
Detik-detik Kabag Ops Polres Tembak Mati Kasatreskrim, AKP Ulil Ryanto Anshari Diikuti dari Belakang |
![]() |
---|
Ibu Kandung AKP Ulil Ryanto Anshari Sudah Punya Firasat Buruk Sebelum Anak Tewas Ditembak Kabag Ops |
![]() |
---|
Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, AKP Ulil Ryanto Anshari Curhat ke Ibu Ingin Keluar dari Polisi |
![]() |
---|
Rencana Nikah AKP Ryanto Ulil Anshari Pupus, Padahal Sudah akan Menikah Tahun Depan dengan Polwan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.