Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Tembak Polisi

Akhirnya Terungkap Motif AKP Dadang Iskandar Tembak Mati AKP Ryanto Ulil, Sempat Incar Kapolres

Dugaan awal mengarah pada ketidakpuasan AKP Dadang terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh AKP Ryanto, terutama yang menyangkut rekannya

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
TribunPadang.com Wahyu Bahar/TribunTimur.com Sayyid
Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar (kiri), tersangka kasus penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar (kanan), saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024). 

Atas perbuatannya, AKP Dadang Iskandar dijerat pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan subsider Pasal 351 ayat (3). 

Adapun kata dia, AKP Dadang diancam hukuman pidana mati atau seumur hidup. 

"Pemeriksaan tetap masih berlanjut, pedalaman dan meminta keterangan ahli lainnya," kata Andry.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved