Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Daftar 120 Negara yang Dapat Menahan PM Israel Netanyahu dan Mantan Menhan Gallant

Lebih 120 negara diperintahkan menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

|
Editor: Arison Tombeg
Kolase Tribun Manado
ICC atau Pengadilan Kriminal Internasional di Belanda. Lebih 120 negara diperintahkan menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Amsterdam - Lebih dari 120 negara yang menjadi bagian dari Pengadilan Kriminal Internasional diwajibkan untuk menegakkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Keduanya kini menjadi buronan pengadilan setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap mereka atas dugaan kejahatan perang di Gaza.

Meskipun Israel tidak mengakui otoritas ICC dan Netanyahu serta Gallant tidak akan menyerahkan diri, dunia pasangan ini kini semakin mengecil.

Statuta Roma, perjanjian yang membentuk ICC, mencakup 124 negara pihak di enam benua. Berdasarkan undang-undang tersebut, negara-negara yang menjadi bagian dari ICC terikat secara hukum untuk menegakkan surat perintah penangkapannya, menurut pengacara hak asasi manusia internasional Jonathan Kuttab.

“Hukum beroperasi atas dasar anggapan bahwa masyarakat akan menaatinya. Begitulah cara semua hukum dibuat,” kata Kuttab kepada Al Jazeera.

“Anda mengharapkan semua orang menghormati hukum. Mereka yang tidak menghormati hukum berarti mereka sendiri yang melanggar hukum.”

Dia menambahkan bahwa ada tanda-tanda awal bahwa negara-negara tidak akan mengabaikan keputusan pengadilan tersebut. Banyak sekutu Israel – termasuk Uni Eropa – telah berkomitmen untuk menegakkan surat perintah penangkapan, kata Kuttab.

Netanyahu mengecam tuduhan tersebut dan menyebutnya anti-Semit.

Berikut daftar negara tempat Netanyahu dan Gallant bisa ditahan setelah keputusan ICC dikutip Al Jazeera:

  1. Afganistan
  2. Albania
  3. Andorra
  4. Antigua dan Barbuda
  5. Argentina
  6. Armenia
  7. Australia
  8. Austria
  9. Bangladesh
  10. Barbados
  11. Belgia
  12. Belize
  13. Benin
  14. Bolivia
  15. Bosnia dan Herzegovina
  16. Botswana
  17. Brazil
  18. Bulgaria
  19. Burkina Faso
  20. Cabo Verde
  21. Kamboja
  22. Kanada
  23. Republik Afrika Tengah
  24. Chili
  25. Kolumbia
  26. Komoro
  27. Kongo
  28. Kepulauan Cook
    \Kosta Rika
  29. Pantai Gading
  30. Kroasia
  31. Siprus
  32. Republik Ceko
  33. Republik Demokratik Kongo
  34. Denmark
  35. Djibouti
  36. Dominika
  37. Republik Dominika
  38. Ekuador
  39. El Salvador
  40. Estonia
  41. Fiji
  42. Finlandia
  43. Perancis
  44. Gabon
  45. Gambia
  46. Georgia
  47. Jerman
  48. Ghana
  49. Yunani
  50. Granada
  51. Guatemala
  52. Guinea
  53. Guyana
  54. Honduras
  55. Hongaria
  56. Islandia
  57. Irlandia
  58. Italia
  59. Jepang
  60. Yordania
  61. Kenya
  62. Kiribati
  63. Latvia
  64. Lesoto
  65. Liberia
  66. Liechtenstein
  67. Lithuania
  68. Luksemburg
  69. Madagaskar
  70. Malawi
  71. Maladewa
  72. Mali
  73. Malta
  74. Kepulauan Marshall
  75. Mauritius
  76. Meksiko
  77. Mongolia
  78. Montenegro
  79. Namibia
  80. Nauru
  81. Belanda
  82. Selandia Baru
  83. Nigeria
  84. Makedonia Utara
  85. Norwegia
  86. Panama
  87. Paraguay
  88. Peru
  89. Polandia
  90. Portugal
  91. Republik Korea
  92. Republik Moldova
  93. Rumania
  94. Saint Kitts dan Nevis
  95. Santo Lusia
  96. Saint Vincent dan Grenadines
  97. Samoa
  98. San Marino
  99. Senegal
  100. Serbia
  101. Seychelles
  102. Sierra Leone
  103. Slowakia
  104. Slovenia
  105. Afrika Selatan
  106. Spanyol
  107.  Suriname
  108. Swedia
  109. Swiss
  110. Tajikistan
  111. Timor-Leste
  112. Trinidad dan Tobago
  113. Tunisia
  114. Uganda
  115. Inggris Raya
  116. Republik Persatuan Tanzania
  117. Uruguay
  118. Vanuatu
  119. Venezuela
  120. Zambia (Tribun)


Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag, Belanda, mengeluarkan surat perintah penangkapan pada hari Kamis untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant [Peter Dejong/AP Photo]

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved