Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Boltim

5 Poin Penting Amar Putusan yang Membuat Aning Sampai Divonis Hukuman Mati, Padahal Sering Dibantu

Arnita Mamonto alias Aning divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Sulawesi Utara, Kamis (21/11/2024). 

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
tribunmanado.co.id/Diki Gobel
Arnita Mamonto alias Aning terdakwa kasus pembunuhan terhadap bocah di Kabupaten Bolaang Mongondow akhirnya divonis Hukuman Mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Sulawesi Utara, Kamis (21/11/2024).  

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan bocah 9 tahun di Boltim yang dilakukan Arnita Mamonto alias Aning akhirnya diputus pengadilan.

Terdakwa divonis hukuman mati atas kasus memghilangkan nyawa dengan sengaja terhadap bocah perempuan yang juga merupakan keponakannya.

Aksi Aning ini membuat warga Sulawesi Utara terutama Kabupaten Boltim gempar.

Pasalnya korban bukan hanya dibunuh, namuan tubuh dan kepalanya juga dipisah.

Yang paling menyedihkan lagi sebelum korban dibunuh, korban sempat memanggil nama terdakwa dengan sebutan bunda.

Ya Arnita Mamonto alias Aning divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Sulawesi Utara, Kamis (21/11/2024). 

Oleh Majelis Hakim, Aning dinilai terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap seorang bocah umur 9 tahun di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara

Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim tersebut setidaknya ada lima poin penting. 

Berikut selengkapnya:

1. Hubungan Keluarga

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Sulharman menyatakan bahwa hubungan antara terdakwa dan korban adalah hubungan keluarga dekat, yakni antara tante dan keponakan.

Fakta ini mempertegas kepercayaan yang telah disalahgunakan oleh terdakwa dalam perencanaan kejahatan ini.

2. Tidak Ada Permasalahan

Hakim juga menekankan bahwa tidak ada konflik atau permasalahan sebelumnya antara terdakwa dengan keluarga korban. 

Keterangan ini menunjukkan bahwa pembunuhan dilakukan tanpa adanya latar belakang perselisihan yang dapat menjadi pemicu, sehingga menambah berat perbuatan terdakwa.

3. Ibu Korban Sering Membantu Keluarga Terdakwa

Selama persidangan, terungkap bahwa ibu korban sering memberikan bantuan kepada keluarga terdakwa, baik dalam bentuk pinjaman uang maupun makanan.

Fakta ini menambah ironi dari tindakan keji yang dilakukan oleh Aning, mengingat ibu korban telah berulang kali menunjukkan kebaikan hati kepada keluarga terdakwa.

4. Terdakwa Tidak dalam Kondisi Gangguan Jiwa

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved