Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tiga Berita Populer Sulawesi Utara Malam Ini Kamis 21 November 2024: Fakta Sidang Hukuman Mati Aning

Simak tiga berita populer Sulawesi Utara malam ini yang tayang di tribunmanado.co.id, Kamis (21/11/2024). 

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi Tribun Manado
Berita populer Sulawesi Utara malam ini yang tayang di tribunmanado.co.id, Kamis (21/11/2024).  

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut tiga berita populer Sulawesi Utara malam ini yang tayang di tribunmanado.co.id, Kamis (21/11/2024). 

Berita pertama 6 Fakta Sidang Putusan Hukuman Mati Aning di PN Kotamobagu

Berita kedua Aning Dapat Hak Terdakwa Menolak Vonis seusai Dijatuhi Hukuman Mati.

Berita ketiga, Jejak Karier Benny Jozua Mamoto, Putra Sulawesi Utara Anggota Dewas KPK.

1. 6 Fakta Sidang Putusan Hukuman Mati Aning di PN Kotamobagu, Tidak Ada Tanda Gangguan Jiwa

Putusan hukuman mati terhadap Arnita Mamonto alias Aning terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap keponakannya, seorang bocah berusia 9 tahun di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut).
Putusan hukuman mati terhadap Arnita Mamonto alias Aning terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap keponakannya, seorang bocah berusia 9 tahun di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut).(tribunmanado.co.id/Diki Gobel)

Pengadilan Negeri Kotamobagu mengungkap sejumlah fakta penting dalam putusan hukuman mati terhadap Arnita Mamonto alias Aning.

Aning adalah terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap keponakannya, seorang bocah berusia 9 tahun di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut).

Putusan yang menjadi hukuman mati pertama dalam sejarah PN Kotamobagu ini dibacakan pada sidang hari Kamis, (21/11/2024), oleh Hakim Ketua, Sulharman.

Berikut adalah fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan:

1. Hubungan Keluarga Terdakwa dan Korban

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Sulharman menyatakan bahwa hubungan antara terdakwa dan korban adalah hubungan keluarga dekat, yakni antara tante dan keponakan.

Baca Selengkapnya

2. Aning Dapat Hak Terdakwa Menolak Vonis seusai Dijatuhi Hukuman Mati, Keluarga Korban Histeris

Arnita Mamonto alias Aning mendapat hak terdakwa setelah divonis hukuman mati di PN Kotamobagu atas kasus pembunuhan berencana di Boltim. Suasana haru dan emosional nampak dalam sidang putusan kasus pembunuhan bocah Boltim dengan terdakwa Aning, di PN Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Arnita Mamonto alias Aning mendapat hak terdakwa setelah divonis hukuman mati di PN Kotamobagu atas kasus pembunuhan berencana di Boltim. Suasana haru dan emosional nampak dalam sidang putusan kasus pembunuhan bocah Boltim dengan terdakwa Aning, di PN Kotamobagu, Sulawesi Utara.(tribunmanado.co.id/Diki Gobel)

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap seorang anak berusia 9 tahun di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulut, bernama Arnita Mamonto alias Aning, dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Kotamobagu, Kamis (21/11/2024).

Hakim Ketua Sulharman menyatakan bahwa terdakwa Aning terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. 

"Menyatakan terdakwa Arnita Mamonto alias Aning secara sah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana.

Oleh karena itu menjatuhkan pidana hukuman mati,” kata Hakim Sulharman dalam amar putusannya.

Pihak keluarga korban kemudian terlihat menangis penuh histeris dalam ruangan ketika mendengar putusan majelis hakim.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved