Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pengadilan Internasional: Netanyahu - Gallant - Komandan Hamas Penjahat Perang

Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu, mantan Menhan Israel Yoav Gallant dan komandan militer Hamas Mohammed Deif sebagai penjahat perang.

Editor: Arison Tombeg
Kolase Tribun Manado
Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu (kedua dari kiri) di Gaza. Netanyahu, mantan Menhan Israel Yoav Gallant dan komandan militer Hamas Mohammed Deif ditetapkan sebagai penjahat perang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Amsterdam - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant dan komandan militer Hamas Mohammed Deif atas dugaan kejahatan perang.

Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant dituduh melakukan "kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024", menurut pernyataan pengadilan pada hari Kamis.

Ada "alasan yang masuk akal" untuk percaya bahwa Gallant dan Netanyahu "sengaja dan sadar merampas hak penduduk sipil di Gaza atas berbagai hal yang sangat penting untuk kelangsungan hidup mereka, termasuk makanan, air, obat-obatan dan perlengkapan medis, serta bahan bakar dan listrik", katanya.

Pengadilan juga memutuskan “dengan suara bulat” untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi komandan militer Hamas Mohammed al-Masri, yang dikenal sebagai Mohammed Deif, “atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan” di Israel dan Palestina mulai 7 Oktober 2023.

Ia dituduh melakukan kejahatan termasuk pembunuhan, penyiksaan, pemerkosaan dan bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya.

Israel mengklaim telah membunuh Deif dalam serangan udara di Gaza selatan pada bulan Juli. Namun pengadilan memutuskan untuk melanjutkan surat perintah tersebut, dengan mengatakan bahwa "Israel tidak dalam posisi untuk menentukan apakah [dia] telah terbunuh atau masih hidup".

Jaksa ICC Karim Khan telah mengajukan surat perintah penangkapan terhadap pejabat Israel dan tiga pemimpin Hamas pada bulan Mei atas dugaan kejahatan yang dilakukan selama serangan yang dipimpin Hamas pada 7 Oktober 2023 di Israel selatan dan perang Israel berikutnya di Gaza.

Jaksa ICC mengatakan ada alasan yang cukup untuk meyakini Netanyahu dan Gallant – serta pemimpin Hamas Yahya Sinwar, kepala politik kelompok itu Ismail Haniyeh dan Deif – memikul tanggung jawab pidana atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Haniyeh dibunuh di Iran pada bulan Juli . Sinwar tewas dalam pertempuran dengan militer Israel pada bulan Oktober.

Netanyahu memecat Gallant awal bulan ini, dengan alasan ia telah kehilangan kepercayaan padanya atas pengelolaan perang Israel di Gaza dan Lebanon.

Israel bukan anggota ICC dan Netanyahu sebelumnya menyebut tuduhan jaksa terhadapnya sebagai “aib”, serangan terhadap militer Israel dan seluruh Israel.

Namun ICC mengatakan pada hari Kamis bahwa mereka telah memutuskan dengan suara bulat untuk menolak banding Israel atas yurisdiksi pengadilan.

Melaporkan dari Amman, Yordania, Hamdah Salhut dari Al Jazeera mengatakan, “Israel berusaha keras untuk mendiskreditkan ICC. Israel mencoba menantang yurisdiksinya … dan politisi Israel di dalam negeri melakukan segala yang mereka bisa untuk melawan [keputusan potensial itu].”

Pemimpin oposisi Israel Yair Lapid mengutuk keputusan pengadilan tersebut, dan menggambarkan perang Israel di Gaza sebagai perjuangan untuk hidup “melawan organisasi teroris”.

Mantan Menteri Pertahanan Israel Avigdor Lieberman mengunggah di platform media sosial X bahwa Israel “tidak akan meminta maaf karena melindungi warganya dan berkomitmen untuk terus memerangi terorisme tanpa kompromi”.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved