Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Boltim

Masih Ingat Aning Pembunuh Bocah 9 Tahun di Boltim? Kini Divonis Hukuman Mati, Terbukti Bersalah

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Sulharman menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. 

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado/Handout
bocah korban pembunuhan dan pelaku pembunuhan di Boltim, Sulawesi Utara (Sulut). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN Masih ingat Aning pelaku pembunuhan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sulawesi Utara ( Sulut ) beberapa waktu lalu?

Lama tak muncul ke media, kini kabarnya Aning sudah divonis.

Status hukum Aning telah diputus.

Aning terdakwa pembunuh bocah 9 tahun di Boltim itu terbukti bersalah.

Iapun divonis hukuman mati.

Ya Pengadilan Negeri Kotamobagu menjatuhkan hukuman mati kepada Arnita Mamonto alias Aning, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap seorang bocah berusia 9 tahun di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Putusan ini disampaikan oleh Hakim Ketua, Sulharman, dalam sidang pada, Kamis (21/11/2024).

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Sulharman menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. 

"Menyatakan terdakwa Arnita Mamonto alias Aning secara sah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana. Oleh karena itu menjatuhkan pidana hukuman mati,” kata Hakim Sulharman di hadapan persidangan.

Mendengar putusan tersebut, keluarga korban kemudian terlihat menangis penuh histeris dalam ruangan.

Perkembangan selanjutnya dari proses hukum ini masih dinantikan, mengingat hakim menyatakan adanya hak terdakwa dengan diberikannya waktu sekitar 7 hari kepada terdakwa untuk mempelajari sebelum menerima dan atau menolak putusan.

Diketahui, di depan Majelis Hakim, JPU Kadek Adi Anggara menyebut, Aning telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dalam dakwaan pertama primair pasal 340 KUHP. 

Dirinya pun menuntut agar Aning divonis hukuman pidana mati. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arnita Mamonto Alias Aning oleh karena itu dengan Pidana Mati," terag JPU.

Perjalanan Kasus

Korban Sempat Dikabarkan Hilang

Diketahui, kasus pembunuhan bicah 8 tahun dengan pelaku Anita Mamonto alias Aning ini terjadi pada pada Kamis (18/1/2024).

Peristiwa ini sempat meghebohkan masyarakat di seluruh Indonesia. 

Korban sebelumnya sempat dikabarkan hilang.

Keluarga pun berusaha mencari keberadaan sang anak.

Keterangan keluarga korban meninggalkan rumah sekitarpukul 11:00 Wita.

Pencarian dilakukan keluarga baik melalui media sosial dan penelusuran ke sejumlah tempat yang diduga menjadi tempat sang anak berada.

Tetapi hingga Kamis malam sang anak tak ditemukan.

Jasad Korban Ditemukan di Kebun

Nahas, korban Tilfa Azahra Mokoagow (8) ditemukan tak bernyawa di sebuah kebun.

Korban ditemukan tewas di sebuah perkebunan kelapa di daerah Boltim.

Ia ditemukan sekitar pukul 19:00 Wita di perkebunan kelapa yang berjarak sekitar 300 meter dari pemukiman warga di Desa Tutuyan III, Boltim, Sulut.

Korban ditemukan dalam kondisi yang memprihatinkan karena bagian kepala terpisah dengan badan.

Tak berselang lama sejak korban ditemukan, polisi berhasil mengamankan pelaku.

Proses hukum pun dilakukan kepada pelaku.

Sebelumnya, untuk mengelabui aparat kepolisian,  terduga pelaku sempat berpura-pura mencari jenazah korban.

Dari informasi tambahan yang diterima Tribun Manado, terduga pelaku ini tinggal berdekatan rumah dengan korban dan masih terikat keluarga.

Motif

Adapun motif pelaku hingga tega melakukan perbuatan keji tersebut yakni mengincar barang-barang perhiasan emas yang dikenakan korban.

Setelah menghabisi nyawa korban, AM mengambil perhiasan emas korban.

Pelaku sudah  merencanakan aksi kejinya sejak tiga hari sebelumnya.

Pada Kamis sekitar pukul 11.00 Wita, ia melihat korban pulang ke rumah bersama ibunya.

Pelaku lantas menitipkan bayi laki-lakinya ke rumah adik perempuan, lalu memanggil korban untuk mengajaknya mengambil sayur di kebun.

Pelaku membawa korban menyusuri jalan kebun hingga tak dapat lagi terlihat oleh warga.

Pelaku lalu mendorong korban hingga jatuh ke tanah.

Setelah membunuh korban, pelaku mengambil perhiasan korban  dan mendorong jasad korban ke selokan.

Pelaku lalu mandi dan mengambil anaknya, lalu pergi ke toko emas menggunakan bentor kuning seperti tidak terjadi apa-apa.

Ia mendapatkan uang senilai Rp3.670.000 dari penjualan emas milik korban

Sebagian uang tersebut digunakan untuk membeli cincin emas 0,55 gram dengan harga Rp478.000.

Kemudian, pelaku juga membeli sebuah smartphone, kartu seluler, dan voucher pulsa.

Sebagian uang lagi ia habiskan untuk membeli popok, susu formula, dan camilan.

Total uang yang dibelanjakan pelaku adalah 2.450.000, termasuk untuk membayar bentor yang mengantarnya. (Nie)

Diberitakan sebelumnya, Aning tega membunuh bocah 8 tahun itu karena gelap mata ingin menguasai perhiasan yang dipakai korban.

Empat bulan berlalu dan telah mendekam di penjara, begini update terbaru proses hukum dari Aning.

Rupanya kasus yang terjadi pada Januari 2024 ini masih terus ditangani Polres Boltim.

Meksi begitu, polisi memastikan kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejari Kotamobagu.

Kasat Reskrim Polres Boltim AKP Denny Tampenawas ketika dikonfirmasi Rabu 8 Mei 2024 mengatakan pihaknya masih melengkapi berkas kasus tersebut.

"Kita sudah kirim berkasnya tapi masih dikembalikan jaksa (P19)," ujarnya.

Perwira tiga balok tersebut mengatakan saat ini Polres Boltim masih terus berupaya melengkapi berkas sesuai permintaan jaksa.

"Targetnya pekan depan akan kami limpahkan ke Kejari Kotamobagu (P21)," ungkap dia.

"Sekarang masih melengkapi berkas sesuai permintaan jaksa," tegasnya.

Denny mengatakan pelengkapan berkas perkara kasus pembunuhan dengan tersangka Aning ini untuk mempercepat proses persidangannya.

"Kalau sudah tahap dua ke jaksa, maka akan bisa disidangkan," tuturnya.

Dirinya berjanji akan menyerahkan kasus tersebut ke Kejari Kotamobagu sebelum masa tahanan tersangka Aning habis.

"Intinya sebelum masa tahanan habis kita akan serahkan ke jaksa," tandasnya. 

5 Fakta Pembunuhan Bocah di Boltim Sulut yang Dilakukan oleh Pelaku Bernama Aning

Beberapa waktu lalu Aning telah memperagakan apa yang dilakukannya kepada korban.

Dalam rekonstruksi yang dilakukan Aning, terungkap sejumlah fakta baru.

Bahkan fakta lainnya pun juga terungkap usai rekonstruksi digelar.

Diberitakan sebelumnya Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka AM (19) terhadap keponakannya sendiri, Tilfa Azahra Mokoagow (8), Jumat (2/2/2024).

Rekonstruksi dilaksanakan di Polres Boltim yang berada di kecamatan Tutuyan pada jam 10:30 WITA hingga 11:30 WITA.

1. Hasil Rekonstruksi

Dalam Rekonstruksi terdapat 50 adegan dan 11 orang yang dihadirkan sebagai saksi.

Satu di antaranya Supriyanto Aditya Pormadi Paputungan yang merupakan suami dari pelaku dan kerabat dari korban.

Setelah rekonstruksi Tribunmanado.co.id sempat mewawancarai Suami dari pelaku.

Aditya mengaku bahwa ia tidak menyangka bahwa istrinya yang membunuh keponakanya sendiri.

"Saya tidak sangka kalau dia pelaku, soalnya dia sempat cari korban," ucap Aditya.

Lanjutnya ia juga mengatakan sempat shock dan stress setelah mengetahui AM merupakan pelaku yang merenggut nyawa keponakanya.

"Saya juga shock dan stress waktu tapi, dan saya sempat pulang cari tersangka tapi sudah di bawa pihak kepolisian," ucapnya.

Aditya juga mengatakan selama kejadian pembunuhan ia sedang bekerja.

"Waktu siang itu saya lagi kerja, saya kerjanya di depot," ungkapnya.

Selanjutnya Aditya juga mengungkapkan bahwa orang tua korban sangat baik kepeda keluarganya.

"Orang tua zha baik ke saya dan keluarga, zha juga sering main dengan anak saya, tapi saya tidak tau kenapa istri bisa melakukan hal seperti itu," ucapnya.

Ia juga mengatakan ketika sudah bisa keluar dari polres akan langsung meminta maaf langsung ke orang tua korban.

"Saya juga tidak tau dan shock dengan kejadian ini, saya selama 13 hari di sini masih tidak percaya, kalau sudah bisa keluar saya langsung ke rumah orang tua zha dan meminta maaf," kata Supriyanto.

2. Rekonstruksi Tidak Dilakukan di TKP

Rekonstruksi yang dilakukan berjumlah 50 adegan dengan 11 saksi dan disaksikan oleh ribuan masyarakat sekitar.

Rekonstruksi tersebut di gelar di depan Polres Boltim dan tidak dilakukan di TKP.

Rekonstruksi dilakukan di Polres Boltim dikarenakan pertimbangan faktor keamanan proses rekonstruksi.

Hal ini diungkapkan Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi kepada wartawan setelah rekonstruksi.

"Kami melakukan rekonstruksi di depan Polres karena pertimbangan banyak faktor dan yang utama keamanan selama rekonstruksi berlangsung," ungkap Sugeng.

Kapolres juga mengatakan bahwa lokasi TKP sangat dekat dengan rumah Korban jadi rekonstruksi dialihkan di Polres.

"Selain itu lokasi TKP sangat dekat dengan rumah korban, jadi agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan kami mempertimbangkan untuk rekonstruksi dilakukan di depan polres," ucap Setyo Budhi.

Rekonstruksi yang berjalan kurang lebih 1 jam tersebut berlangsung aman dan berhasil.

"Setelah kurang lebih 1 jam rekonstruksi dengan 50 adegan, akhirnya rekonstruksi sudah selsai dan berjalan dengan kondusif sesuai harapan," ucapnya.

3. Kejiwaan Aning Diperiksa 

Polisi ternyata menemukan sesuatu dalam kasus pembunuhan Tilfa Azahra Mokoagow ( 8 ).

Penemuan itu yang akhirnya membuat polisi akan mengecek kejiwaan dari Aning.

Ya Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terus menyelidiki kasus pembunuhan terhadap bocah 8 tahun bernama Tilfa Azahra Mokoagow. 

Untuk proses penyelidikan, pihak Polres juga mengatakan akan melakukan pengecekan kejiwaan Aning.

"Ketika kita menemukan perbuatan yang di luar dari orang normal kita akan meminta Visum Psikiatrikum ke Rumah Sakit Bhayangkara," ucap AKP Denny Tampenawas Senin (29/01/24). 

Sampai sekarang pihak kepolisian masih menyelidiki keterlibatan pihak lain dari kasus pembunuhan berencana di Boltim. 

"Sampai penyelidikan sekarang belum ada pihak lain yang terlibat menjadi tersangka," Ucap Tampenawas

Untuk penyelidikan sendiri pihak Polres Boltim sudah meminta beberapa saksi untuk memberikan keterangan. 

"Sudah ada beberapa saksi yang memberikan keterangan dan memperkuat bukti, seperti pemilik toko emas, toko handphone dan juga pengendara bentor," Ungkap Denny

Selanjutnya Tampenawas juga meminta agar pihak keluarga dan masyarakat untuk menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke pihak kepolisian. 

"Tentu kami menangani kasus ini secara profesional, untuk kasus ini kita limpahkan pasal yang paling berat karena sudah terbukti melakukan perencanaan, jadi untuk pihak keluarga dan masyarakat agar menyerahkan dan mempercayakan kasus ini kepihak kepolisian," Ucapnya

Rencananya dalam waktu dekat ini pihak kepolisian akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan.

"Pekan ini kalau tidak meleset rekonstruksi akan dilakukan kami mohon kehadiran dari teman-teman media," jelas Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas.

Pelaku AM kasus pembunuhan di Boltim yang korbannya bernama Tilfa Azahra Mokoagow berusia 8 tahun.
Pelaku AM kasus pembunuhan di Boltim yang korbannya bernama Tilfa Azahra Mokoagow berusia 8 tahun. (Kolase Tribun Manado/Handout)

4. Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya 

Keluarga meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.

Bahkan nenek korban meminta agar pelaku AM mendapatkan hukuman mati.

Isak tangis keluarga pecah saat mengiringi jenazah korban Tilfa Azahra Mokoagow (8) asal Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Boltim, Sulut, pasca menjalani autopsi.

Autopsi dilaksanakan pada Jumat 19 Januari 2024 di rumah sakit Bhayangkara Manado.

Setelah empat jam melakukan autopsi, korban kemudian dibawa lagi ke Boltim untuk dimakamkan.

Pada saat korban keluar, para keluarga langsung pecah tangisnya.

Nenek korban bahkan meminta agar pelaku dihukum mati.

"Ini cucu saya, kenapa menderita seperti ini," ungkapnya sambil ditenangkan oleh sanak saudara.

"Kami minta keadilan, semoga pelaku dihukum mati," ucapnya.

Keluarga korban memang terlihat sangat marah pasca autopsitersebut.

"Saya tak bisa lihat.

Kalau lihat akan lebih emosi," ucap salah satu keluarga.

Kini korban sudah dimakamkan di Kabupaten Boltim.

5. Ancaman Hukuman Mati

Pelaku pembunuhan bocah 8 tahun Tilfa Azahra Mokoagow kini harus mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Pelaku seorang wanita berinisial AM alias Aning kini terancam hukuman mati.

Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budi mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP lebih sub Pasal 365 ayat (1), (3) KUHP.

“Paling berat ancaman hukuman mati atau paling ringan 12 tahun penjara,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim Polres Boltim AKP Denny Tampenanawas.

Adapun motif tersangka AM melakukan perbuatan keji tersebut yakni mengincar barang-barang perhiasan emas yang dikenakan korban.

Setelah menghabisi nyawa korban, AM mengambil perhiasan emas korban, mendorong jasad korban ke selokan dan pulang ke rumah seperti tidak terjadi apa-apa.

"Tersangka AM sempat ikut melaksanakan salat jenazah korban," jelasnya

Setyo menjelaskan niat membunuh ini sudah direncanakan pelaku sejak 3 hari sebelumnya.

Dia mempersiapkan pisau yang sudah diasahnya menjadi tajam.

“Itu seperti pisau dapur besar tapi sudah di modifikasi mbak, sangat tipis dan tajam," ujarnya.

TribunManado.co.id/Ren/Teguh/Nie)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved