Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Boltim

Ingat Aning yang Bikin Heboh Sulawesi Utara, Pembunuhan Bocah di Boltim, Kini Divonis Hukuman Mati

Masih ingat Aning perempuan yang tega menghabisi nyawa seorang bocah perempuan di Boltim, Sulawesi Utara.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Glendi Manengal
Kolase/TribunManado
Masih ingat Aning pelaku pembunuhan bocah di Boltim, Sulawesi Utara 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Aning perempuan yang tega menghabisi nyawa seorang bocah perempuan di Boltim, Sulawesi Utara.

Kasus tersebut membuat heboh warga Sulawesi Utara.

Dimana seorang bocah perempuan dihabisi nyawanya secara keji oleh Aning.

Pembunuhan tersebut heboh hingga viral di media sosial.

Kini diketahui kasus tersebut telah menjalani persidangan.

Persidangan telah selesai dan hakim telah memutuskan vonis hukuman.

Dimana terdakwa Aning kini divonis hukuman mati.

Berikut ini informasi terkait vonis hukuman mati Aning.

Pengadilan Negeri Kotamobagu menjatuhkan hukuman mati kepada Arnita Mamonto alias Aning, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap seorang bocah berusia 9 tahun di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Putusan ini disampaikan oleh Hakim Ketua, Sulharman, dalam sidang pada, Kamis (21/11/2024).

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Sulharman menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. 

"Menyatakan terdakwa Arnita Mamonto alias Aning secara sah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana. Oleh karena itu menjatuhkan pidana hukuman mati,” kata Hakim Sulharman di hadapan persidangan.

Mendengar putusan tersebut, keluarga korban kemudian terlihat menangis penuh histeris dalam ruangan.

Perkembangan selanjutnya dari proses hukum ini masih dinantikan, mengingat hakim menyatakan adanya hak terdakwa dengan diberikannya waktu sekitar 7 hari kepada terdakwa untuk mempelajari sebelum menerima dan atau menolak putusan.

Perjalanan Kasus Aning

Aning atau Anita Mamonto kini tengah diproses di Pegadilan Negeri Kotamobagu, Sulawesi Utara. 

Ia didakwa bersalah atas kasus pembunuhan terhadap seorang bocah perempuan di Kabupaten Bolaang Mongondo Timur (Boltim). 

Pada Kamis 17 Oktober 2024, dirinya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Kadek Adi Anggara. 

Di depan Majelis Hakim, JPU Kadek Adi Anggara menyebut, Aning telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dalam dakwaan pertama primair pasal 340 KUHP. 

Dirinya pun menuntut agar Aning divonis hukuman pidana mati. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arnita Mamonto Alias Aning oleh karena itu dengan Pidana Mati," terag JPU.

Lantas bagaimana perjalanan kasus ini? Simak ulasan berikut: 

Korban Sempat Dikabarkan Hilang

Diketahui, kasus pembunuhan bicah 8 tahun dengan pelaku Anita Mamonto alias Aning ini terjadi pada pada Kamis (18/1/2024).

Peristiwa ini sempat meghebohkan masyarakat di seluruh Indonesia. 

Korban sebelumnya sempat dikabarkan hilang.

Keluarga pun berusaha mencari keberadaan sang anak.

Keterangan keluarga korban meninggalkan rumah sekitarpukul 11:00 Wita.

Pencarian dilakukan keluarga baik melalui media sosial dan penelusuran ke sejumlah tempat yang diduga menjadi tempat sang anak berada.

Tetapi hingga Kamis malam sang anak tak ditemukan.

Jasad Korban Ditemukan di Kebun

Nahas, korban Tilfa Azahra Mokoagow (8) ditemukan tak bernyawa di sebuah kebun.

Korban ditemukan tewas di sebuah perkebunan kelapa di daerah Boltim.

Ia ditemukan sekitar pukul 19:00 Wita di perkebunan kelapa yang berjarak sekitar 300 meter dari pemukiman warga di Desa Tutuyan III, Boltim, Sulut.

Korban ditemukan dalam kondisi yang memprihatinkan karena bagian kepala terpisah dengan badan.

Tak berselang lama sejak korban ditemukan, polisi berhasil mengamankan pelaku.

Proses hukum pun dilakukan kepada pelaku.

Sebelumnya, untuk mengelabui aparat kepolisian,  terduga pelaku sempat berpura-pura mencari jenazah korban.

Dari informasi tambahan yang diterima Tribun Manado, terduga pelaku ini tinggal berdekatan rumah dengan korban dan masih terikat keluarga.

Motif

Adapun motif pelaku hingga tega melakukan perbuatan keji tersebut yakni mengincar barang-barang perhiasan emas yang dikenakan korban.

Setelah menghabisi nyawa korban, AM mengambil perhiasan emas korban.

Pelaku sudah  merencanakan aksi kejinya sejak tiga hari sebelumnya.

Pada Kamis sekitar pukul 11.00 Wita, ia melihat korban pulang ke rumah bersama ibunya.

Pelaku lantas menitipkan bayi laki-lakinya ke rumah adik perempuan, lalu memanggil korban untuk mengajaknya mengambil sayur di kebun.

Pelaku membawa korban menyusuri jalan kebun hingga tak dapat lagi terlihat oleh warga.

Pelaku lalu mendorong korban hingga jatuh ke tanah.

Setelah membunuh korban, pelaku mengambil perhiasan korban  dan mendorong jasad korban ke selokan.

Pelaku lalu mandi dan mengambil anaknya, lalu pergi ke toko emas menggunakan bentor kuning seperti tidak terjadi apa-apa.

Ia mendapatkan uang senilai Rp3.670.000 dari penjualan emas milik korban

Sebagian uang tersebut digunakan untuk membeli cincin emas 0,55 gram dengan harga Rp478.000.

Kemudian, pelaku juga membeli sebuah smartphone, kartu seluler, dan voucher pulsa.

Sebagian uang lagi ia habiskan untuk membeli popok, susu formula, dan camilan.

Total uang yang dibelanjakan pelaku adalah 2.450.000, termasuk untuk membayar bentor yang mengantarnya.

(TribunManado.co.id)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved