Sabtu, 2 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer

Berita Populer di Sulut Hari ini Ada Curanmor, Harga Cabai Makin Pedas hingga Update Dana Hibah GMIM

Sejumlah peristiwa telah terjadi di Sulut. Kejadian tersebut pun menjadi berita populer di Sulut.

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
TribunManado
Berita Populer di Sulut Hari ini Ada Curanmor, Harga Cabai Makin Pedas hingga Update Dana Hibah GMIM 

MM sempat melarikan beberapa hari setelah melakukan aksinya.

"Tersangka melakukan tiga kasus yakni curanmor di Desa Wanga, pencurian dengan pemberatan di salah satu toko Desa Picuan Baru, kerugian puluhan juta rupiah dan membawa lari anak perempuan bawah umur.

Tindak pidana tersebut terjadi pada bulan November ini, termuat dalam dua laporan polisi dan satu pengaduan," ujar  Kapolsek Motoling Iptu Maxie Sarijowan, saat dikonfirmasi, Rabu (20/11/2024).

Kata Iptu Maxie gerak cepat anggota Polsek Motoling langsung mendatangi rumah tersangka.

Namun, tersangka melarikan diri hingga tim gabungan kembali melakukan pengejaran.

"Awalnya tersangka saat hendak diamankan, melarikan diri, pada Jumat (16/11/2024), Tim gabungan Polsek Motoling dan Resmob Sat Reskrim Polres Minsel berhasil mengidentifikasi keberadaan dan mengamankan tersangka di Kota Manado.

Selanjutnya saat pengembangan di Minsel, tersangka sempat berupaya melarikan diri, sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka," tutur Maxie.

Baca selengkapnya di SINI

3. Terkait Penetapan Tersangka Korupsi Dana Hibah GMIM, Polda Sulut: Tunggu Perhitungan Kerugian Negara

Dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM masih berproses di Polda Sulawesi Utara

Kasus dana hibah ini sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan sejak tanggal 13 November 2024.

Direskrimus Polda Sulut Kombes Pol Ganda Saragih mengatakan penyidik sudah melakukan permintaan hasil perhitungan kerugian keuangan negara terkait kasus dana hibah ini kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

"Jika sudah ada hasil perhitungan kerugian keuangan negara maka segera ada penetapan tersangka," jelasnya. 

Direskrimus menjawab bahwa penyidik masih melakukan pendalaman. 

"Siapa saja bisa jadi tersangka apabila memenuhi unsur perbuatannya seperti yang diamanatkan dalam pasal dan pasal 3 UU Tipidkor jika memenuhi unsur," jelasnya, Rabu (20/11/2024).

Kata Direskrimus, sejumlah saksi sudah  diminta keterangan untuk menjelaskan lebih rinci terkait peran dan fungsinya.

Baca selengkapnya di SINI

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved