Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Respons Sentra Gakkumdu Terkait Akun Palsu dan Pemeriksaan Ketua DPC PDIP Bitung di Polda Sulut

Lalu dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan di Sentra Gakkumdu Kota Bitung, sesuai mekanisme seperti rapat-rapat

Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Christian Wayongkere
Kantor Bawaslu dan Polres Bitung diabadikan terpisah. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Kota Bitung Sulut angkat bicara terkait sorotan dan catatan tim Hukum Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bitung Ir Maurits Mantiri MM.

Sentra Gakkum Bitung terdiri dari Kejaksaan Negeri Bitung, Polres dan Bawaslu Bitung.

Pertama terkait urgensi pemeriksaan di Polda Sulut, Anggota Bawaslu Kota Bitung Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Ahmad Syakur belum bisa menyampaikan keterangan saat di konfirmasi lewat sambungan WA, Senin (18/11/2024).

Baca juga: Ketua DPC PDI Perjuangan Bitung Sulut Maurits Mantiri Senyum Usai Penuhi Undangan Sentra Gakkumdu

Kemudian mengenai siapa pelapor, dari informasi ternyata diduga datang dari internal Bawaslu Kota Bitung oknum inisial E.

Menurut Ahmad, di Bawaslu Bitung namanya temuan atau laporan tetap di proses.

Lalu dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan di Sentra Gakkumdu Kota Bitung, sesuai mekanisme seperti rapat-rapat.

"Mengenai siapa pelapornya, ada aturan dan mekanismenya. Kalau terkait itu idak bisa di apa, karena setiap laporan pastinya pelapor tak bisa di apa (di jaga kerahasian siapa yang melapor), apakah itu laporan atau tamuan kami punya batasan-batasan," kata Ahmad Syakur, Senin (18/11/2024).

Kemudian terkait keberadaan panwascam dan pengawas kelurahan desa (PKD), yang ada di lokasi kampanye saat ketua DPC PDIP Bitung melakukan orasi namun tidak mengentikan orasi yang dianggap melanggar.

Ahmad bilang, terkait tidak ada pencegahan dan pengawasan silakan konfirmasi ke bidang pengawasan di Bawaslu Bitung.

Tentang urgensi pemeriksaan tersangka Ketua DPC PDIP Bitung Sulut, Ir Maurits Mantiri MM di Polda Sulut menurut personil Sentra Gakkumdu yang juga Kasatreskrim Polres Bitung Iptu Gede Indra, hari ini belum dilakukan.

"Nanti kami infokan lagi," jelas Iptu Gede Indra, Senin (18/11/2024).

Selanjutnya terkait dengan alat bukti yang pergunakan dalam kasus ini yaitu akun palsu facebook, tidak terlalu penting.

Karena ini bukan mengenai masalah ITE.

Dari penelusuran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung tidak ada nama Devid Sumarauw, pun begitu di Daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Bitung tahun 2024 tak ada nama tersebut.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved