Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pelanggaran Pemilu di Talaud

Komentar Tim Pemenangan terkait Penetapan Tersangka Paslon Bupati Talaud Tammy Wantania dan Djekmon

Ketua Tim Pemenangan Paslon Bupati Talaud Sulawesi Utara Engel Tatipi, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait kasus ini.

Polres Talaud
Pasangan calon (Paslon) Bupati Kepulauan Talaud nomor urut 4, Tammy Wantania dan Djekmon Amisi ditetapkan tersangka dalam kasus pidana pemilihan. 

“Saya bersikeras bahwa pasangan calon nomor 4 tidak terlibat dalam penyusunan tim pemenangan.

Kami juga terkejut mengetahui bahwa ada perangkat desa yang terlibat, padahal yang bersangkutan sudah mengundurkan diri di atas meterai tanggal 1 September, sebelum penetapan calon pada 23 September,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa jika seseorang sudah mengundurkan diri di atas meterai, maka seharusnya orang tersebut tidak lagi menerima gaji, yang menjadi dasar argumentasi pihaknya.

"Kami serahkan saja proses ini kepada hukum, dan kami akan melihat langkah-langkah apa yang kami ambil ke depannya," ujarnya.

Saat ini, hampir 18.000 relawan dan pendukung pasangan calon nomor 4 mulai mempertanyakan situasi ini.

"Kenapa penetapan tersangka dilakukan begitu cepat menjelang pemilihan? Banyak laporan yang belum diproses, sementara ada juga komisioner Bawaslu yang memiliki hubungan darah dengan pasangan calon nomor urut 3, yang orang tuanya adalah saudara kandung calon tersebut. Ini juga menjadi pertanyaan besar," tambah Engel.

Pihaknya, kata Engel, sudah mengumpulkan data dan berencana untuk melaporkan balik dugaan ketidakberesan ini.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved