Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pelanggaran Pemilu di Talaud

Komentar Tim Pemenangan terkait Penetapan Tersangka Paslon Bupati Talaud Tammy Wantania dan Djekmon

Ketua Tim Pemenangan Paslon Bupati Talaud Sulawesi Utara Engel Tatipi, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait kasus ini.

Polres Talaud
Pasangan calon (Paslon) Bupati Kepulauan Talaud nomor urut 4, Tammy Wantania dan Djekmon Amisi ditetapkan tersangka dalam kasus pidana pemilihan. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pasangan calon (Paslon) Bupati Kepulauan Talaud nomor urut 4, Tammy Wantania dan Djekmon Amisi, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran pidana pemilihan oleh Polres Talaud, Sulawesi Utara.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Pemenangan Paslon Bupati Talaud, Engel Tatipi, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait kasus ini.

“Kami tanggapi dengan santai dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Kami juga akan mengambil langkah hukum, karena kami melihat mengapa penetapan tersangka ini terjadi begitu cepat,” ungkap Engel kepada tribunmanado.co.id, Senin (18/11/2024).

Menurutnya, seharusnya ada beberapa pihak yang diperiksa terlebih dahulu dalam proses penetapan tersangka tersebut.

Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin berkomentar lebih banyak dan akan menghadapi situasi ini dengan bijak.

"Kami akan menghadapi proses ini dengan cara yang baik, meskipun proses penetapan tersangka ini sangat cepat, bahkan kami sendiri cukup terkejut.

Seharusnya, dalam waktu satu minggu sebelum pencoblosan, situasi daerah dijaga agar tetap kondusif. Penetapan ini juga harus dikaji dengan benar," ujar Engel.

Dia menambahkan bahwa pihaknya tidak menuduh siapapun secara langsung.

Namun, pihaknya telah mengajukan keberatan kepada Polres dan Kejaksaan agar proses penetapan tersangka ini dapat dilihat secara objektif.

"Yang dituduhkan terkait perangkat desa yang masuk dalam tim pemenangan, padahal yang bersangkutan sudah mengundurkan diri di atas meterai sebelum kampanye dan sebelum penetapan calon secara sah," terang Engel.

Engel juga mengungkapkan kebingungannya mengenai penetapan tersangka tersebut.

"Kami masih bingung dari mana asalnya sampai Paslon nomor urut 4 bisa ditetapkan sebagai tersangka. Kami sebagai tim pemenangan akan mengikuti proses hukum ini, karena ada mekanismenya, dan kami juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan," tegasnya.

Lebih lanjut, Engel menjelaskan bahwa dalam penyusunan tim pemenangan, pihaknya tidak melibatkan pasangan calon, karena hal itu adalah tugas tim sukses partai dan relawan.

"Penyusunan tim pemenangan ini sepenuhnya dilakukan oleh tim sukses dan relawan. Pasangan calon tidak terlibat langsung, dan hal ini sudah diserahkan sepenuhnya kepada partai dan relawan," katanya.

Engel juga mengungkapkan bahwa dirinya telah diperiksa selama hampir empat jam oleh pihak berwajib.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved