Bitung Sulawesi Utara
Kasus Ketua DPC PDIP Bitung, Tim Hukum Soroti Fake Akun Jadi Alat Bukti, Bakal Ajukan Praperadilan
Maurits Mantiri oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), Kota Bitung ditetapkan tersangka karena orasi politik.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
Terkait, klausul menghasut menurut tim hukum frase menghasut dan memotivasi berbeda.
"Dalam orasi tersebut bisa di dengar dan saksikan, ada kata kalau. Kalau terjadi intimidasi. Frase ini ada syarat. Belum ada delik disitu menurut kami.
Tapi sekali lagi tetap kami hormati proses hukumnya," tambah Ridwan Mapahena.
Pihaknya menghimbau ke warga atau halak ramai, ini bukan kasus korupsi tapi dugaan kasus kepemiluan.
Selain itu perlu diketahui, ada yang namanya asas praduga tidak bersalah dalam kasus ini.
Pihaknya menegaskan, sampai saat ini kliennya belum bersalah sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
Sosok Britney Porawouw, Paskibraka Pembawa Baki Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI di Bitung |
![]() |
---|
Mobil Pick Up Tertimpah Pohon Tumbang di Batulubang Lembeh Selatan Bitung Sulawesi Utara |
![]() |
---|
525 Butir Obat Keras Seharga Rp 400 Ribu Gagal Beredar di Bitung, Arya Pria Winenet 2 Ditangkap |
![]() |
---|
Paskibraka Bitung Ikut Gladi Bersih Upacara HUT ke-80 RI, Nama Diumumkan Saat Pengukuhan |
![]() |
---|
2 Jabatan Penting di Polres Bitung Diisi AKP, Isu Naik Status ke Polresta Menguat, Ini Kata Kapolres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.