Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Kasus Ketua DPC PDIP Bitung, Tim Hukum Soroti Fake Akun Jadi Alat Bukti, Bakal Ajukan Praperadilan

Maurits Mantiri oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), Kota Bitung ditetapkan tersangka karena orasi politik.

Pilkada Bitung
Tim Hukum Ketua DPC PDIP Bitung, Sulawesi Utara, kepada media Minggu (17/11/2024). 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Ridwan Mapahena dan H Yusuf Sultan, Tim Hukum Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bitung Sulut Ir Maurits Mantiri MM, angkat bicara terkait masalah hukum dialami Maurits.

Maurits Mantiri oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), Kota Bitung ditetapkan tersangka karena orasi politik.

Tim hukum menyoroti alat bukti yang di pakai dalam kasus ini yaitu, akan palsu alias fake akun fb atas nama Devid Sumarauw.

Akun medsos itu, memposting video berisi orasi Ketua DPC PDIP Bitung dalam kampanye Kecamatan Paslon nomor 1 Geraldi Mantiri - Erwin Wurangian.

"Kami pertanyaan terkait akun tersebut, harus dihadirkan dalam proses ini untuk diminta keterangan atau klarisifikasi.

Namun hingga saat ini tidak ada," kata Ridwan Mapahena kepada wartawan di Riverside Resto and Cafe Manembo-Nembo Bitung Minggu (17/11/2024).

Lanjut Ridwan, menyoroti keberadaan Panwascam dan PKD di lokasi kampanye oleh ketentuan, tugasnya bisa menghentikan orasi tersebut jika dianggap melanggar atau ada pelanggaran.

Pihaknya akan melakukan pendalaman hukum terhadap kasus yang menjerat ketua DPC PDIP Bitung.

Mereka juga menegaskan kasus ini sudah digiring opini di masyarakat sebagai kasus korupsi, padahal dugaan kasus Pemilu.

Dari kacamata hukum mereka melihat penetapan tersangka terlalu prematur, namun pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan oleh Sentra Gakkumdu Bitung.

Sementara itu menurut H Yusuf Sultan, mengatakan terkait makanisme panggilan terhadap seorang pejabat negara karena ketua DPC PDIP Bitung adalah pejabat negara.

"Setelah ada penetapan tersangka, langkah yang akan diambil adalah 'lawan'. Bahasa lawan dalam hukum berarti Praperadilan, dan tengah lakukan pendalaman," tegas Yusuf Sultan.

Pihaknya juga menyoroti penggiringan terkait bakal diperiksanya sang tersangka di Polda Sulut, padahal penetapan dilakukan oleh Sentra Gakkumdu dalam hal ini Polres Bitung.

"Ada apa, kenapa harus diperiksa di Polda. Ini sebenarnya mau digiring ke mana?," tanya Yusuf Sultan.

Tim hukum juga menyoroti tentang pasal yang dipakai yaitu, pasal 187 Jo pasal 9 harus dibedakan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved