Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Bisa Mencoblos Meski Tidak Masuk DPT, Begini Caranya, Simak Info KPU

Syarat memilih bagi seseorang yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Info dari KPU Sulawesi Utara mereka masih bisa memilih. Cek syaratnya

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Handhika Dawangi
Tribun Manado/Fernando Lumowa
Ketua Divisi Perencanaan dan Data Informasi KPU Sulawesi Utara, Lanny Ointu. 

Hal tersebut menjadi target Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara. 

"Masyarakat silakan datang ke TPS pada 27 November nanti. Jangan takut intervensi dan intimidasi," kata Ketua Divisi Perencanaan dan Data Informasi KPU Sulawesi Utara, Lanny Ointu, dalam sosialisasi Pilkada Sulut yang digagas Forum Wartawan DPRD Sulut di Manado, Sabtu (9/11/2024). 

Lanjut Lanny, nantinya pemilih harus memastikan agar surat suara yang diterima tidak rusak. Karena itu wajib memeriksa surat suara sebelum mencoblos. 

Jika surat suara robek sedikit saja, sudah tercoblos atau kondisi tidak sempurna, minta diganti. "Itu sudah rusak," katanya.

"Masuk ke bilik, tidak ada yang tahu siapa yang dipilih kecuali diri sendiri dan Tuhan," katanya lagi. 

Ia berharap masyarakat juga turut mengawasi proses Pilkada. Termasuk penyelenggaranya. Belajar dari Pileg 2024 lalu, terdapat tiga kabupaten kota yang penyelenggaranya terseret Pidana Pemilu. 

"Yakni di Bitung, Minut dan Sangihe. Dan itu telah sudah diproses dan ditindak tegas," ungkapnya.

(Tribun Manado/ndo) 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved