Pilkada 2024
Bisa Mencoblos Meski Tidak Masuk DPT, Begini Caranya, Simak Info KPU
Syarat memilih bagi seseorang yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Info dari KPU Sulawesi Utara mereka masih bisa memilih. Cek syaratnya
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Handhika Dawangi
Hal tersebut menjadi target Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara.
"Masyarakat silakan datang ke TPS pada 27 November nanti. Jangan takut intervensi dan intimidasi," kata Ketua Divisi Perencanaan dan Data Informasi KPU Sulawesi Utara, Lanny Ointu, dalam sosialisasi Pilkada Sulut yang digagas Forum Wartawan DPRD Sulut di Manado, Sabtu (9/11/2024).
Lanjut Lanny, nantinya pemilih harus memastikan agar surat suara yang diterima tidak rusak. Karena itu wajib memeriksa surat suara sebelum mencoblos.
Jika surat suara robek sedikit saja, sudah tercoblos atau kondisi tidak sempurna, minta diganti. "Itu sudah rusak," katanya.
"Masuk ke bilik, tidak ada yang tahu siapa yang dipilih kecuali diri sendiri dan Tuhan," katanya lagi.
Ia berharap masyarakat juga turut mengawasi proses Pilkada. Termasuk penyelenggaranya. Belajar dari Pileg 2024 lalu, terdapat tiga kabupaten kota yang penyelenggaranya terseret Pidana Pemilu.
"Yakni di Bitung, Minut dan Sangihe. Dan itu telah sudah diproses dan ditindak tegas," ungkapnya.
(Tribun Manado/ndo)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Daftar Daerah yang Akan Gelar PSU, Putusan Mahkamah Konstitusi Senin 24 Februari 2025 |
![]() |
---|
Sosok Trisal Tahir Peraih Suara Terbanyak Palopo Terancam Batal Jadi Wali Kota, Harta Hampir Rp 1 T |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 481 Kepala Daerah yang Telah Dilantik pada 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar 15 Kepala Daerah di Sulawesi Utara yang Resmi Dilantik Hari Ini Kamis 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar Bupati Terkaya di Papua yang Telah Dilantik pada 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.