Narkoba di Manado
Fakta-fakta 2 Pengedar Sabu di Manado Sulawesi Utara, Terancam Hukuman Mati, Edarkan Ratusan Paket
Berikut ini fakta-fakta kasus narkoba jenis sabu-sabu di Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Dewangga Ardhiananta
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini fakta-fakta kasus narkoba jenis sabu-sabu di Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
Hal ini berdasarkan Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado yang menggelar press rilis pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu terbesar sepanjang tahun 2024 di Sulawesi Utara pada Jumat 15 November 2024.
Diketahui dari kasus ini, petugas kepolisian berhasil mengamankan ratusan paket kecil narkoba jenis sabu dengan total berat 151,5 gram.
Baca juga: 3 Berita Populer Manado Sulut, Identitas 2 Pelaku Pengedar Sabu, Fakta-fakta Kecelakaan di Mahakeret
Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib didampingi Kasi Humas, Ipda Agus Haryono, mengungkapkan dari kasus sabu-sabu ini ada dua orang tersangka yang telah ditangkap.
Atas perbuatannya, 2 tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Berikut fakta kasus narkoba sabu-sabu di Manado:
Inisial pelaku
Dua tersangka tersebut berinisial BK alias Brayen, warga Kelurahan Pinaesaan, Kecamatan Wanang Kota Manado.
Sementara, YR alias Yani warga Kecamatan Mogolaing, Kota Kotamobagu.
Tersangka BK dan YR mengedarkan sabu di Manado sebanyak 120 Paket dengan barat 151 Gram.
Terancam hukuman mati
Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib didampingi didampingi Kasi Humas, Ipda Agus Haryono menjelaskan para tersangka akan dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, UU Nomor 35 tahun 2009.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," ujar Hilman saat press rilis, Jumat (15/11/2024).
Perlu juga diketahui perkiraan harga sabu ketika dijual mencapai Rp 300 juta rupiah," ujar Hilman.
Peran pelaku
Hilman menjelaskan masing-masing peran tersangka sebelum ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado.
Tersangka BK alias Brayen berperan sebagai joki atau penerima paket sebu dari lelaki berinisial YR, barang bukti sabu sebanyak 120 paket tersebut yang ditaruh dalam pembungkus rokok.
Sementara tersangka YR yang ditangkap di salah satu hotel di Kecamatan Malalayang, dari tangan tersangka diamankan 1 paket kecil sabu.
"Jadi mereka berdua kita tangkap di lokasi yang berbeda dengan barang bukti masing-masing," ungkapnya.
Diselundupkan dari Sulteng
Hilman menjelaskan paket sabu semuanya diselundupkan dari Palu, Sulawesi Tengah.
“Asal barang bukti sabu tersebut berasal dari Palu, Sulawesi Tengah dan dibawa via jalur darat ke Kota Manado," pungkasnya.
(TribunManado.co.id)
Baca Berita Tribun Manado di Google News
WA TribunManado.co.id : KLIK
Polresta Manado Musnahkan Ribuan Liter Cap Tikus dan Obat Keras, Hasil Operasi Rutin |
![]() |
---|
Polresta Manado Bongkar Kasus Peredaran Obat Keras dan Narkotika Jenis Sabu, 7 Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
Identitas Pria Residivis Pengedar Obat Keras Ilegal di Manado yang Ditangkap Polisi, Punya 351 Butir |
![]() |
---|
Identitas Seorang Pria di Manado Sulawesi Utara Ditangkap Polisi, Jual 1000 Butir Obat Keras Ilegal |
![]() |
---|
Identitas Pria di Manado Ditangkap Polisi Lantaran Jual Obat Keras Ilegal, Punya 1000 Butir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.