Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Narkoba di Manado

Fakta-fakta 2 Pengedar Sabu di Manado Sulawesi Utara, Terancam Hukuman Mati, Edarkan Ratusan Paket

Berikut ini fakta-fakta kasus narkoba jenis sabu-sabu di Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

Tribun Manado
Fakta-fakta 2 Pengedar Sabu di Manado Sulawesi Utara, Terancam Hukuman Mati, Edarkan Ratusan Paket 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini fakta-fakta kasus narkoba jenis sabu-sabu di Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

Hal ini berdasarkan Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado yang menggelar press rilis pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu terbesar sepanjang tahun 2024 di Sulawesi Utara pada Jumat 15 November 2024.

Diketahui dari kasus ini, petugas kepolisian berhasil mengamankan ratusan paket kecil narkoba jenis sabu dengan total berat 151,5 gram.

Baca juga: 3 Berita Populer Manado Sulut, Identitas 2 Pelaku Pengedar Sabu, Fakta-fakta Kecelakaan di Mahakeret

Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib didampingi Kasi Humas, Ipda Agus Haryono, mengungkapkan dari kasus sabu-sabu ini ada dua orang tersangka yang telah ditangkap.

Atas perbuatannya, 2 tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Berikut fakta kasus narkoba sabu-sabu di Manado:

Inisial pelaku

Dua tersangka tersebut berinisial BK alias Brayen, warga Kelurahan Pinaesaan, Kecamatan Wanang Kota Manado.

Sementara, YR alias Yani warga Kecamatan Mogolaing, Kota Kotamobagu.

Tersangka BK dan YR mengedarkan sabu di Manado sebanyak 120 Paket dengan barat 151 Gram.

Terancam hukuman mati

Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib didampingi didampingi Kasi Humas, Ipda Agus Haryono menjelaskan para tersangka akan dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, UU Nomor 35 tahun 2009.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," ujar Hilman saat press rilis, Jumat (15/11/2024).

Perlu juga diketahui perkiraan harga sabu ketika dijual mencapai Rp 300 juta rupiah," ujar Hilman.

Peran pelaku

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved