Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Judi Online di Minahasa

Kronologi Resmob Polda Sulut Tangkap 3 Tersangka Judi Online di Minahasa, Terancam 6 Tahun Penjara

Tiga orang ditetapkan tersangka oleh Polres Minahasa setelah ketaun lakukan praktek judi online di Minahasa, Sulawesi Utara.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
HO
Barang bukti judi togel yang diamankan Polres Minahasa, Sulawesi Utara. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Tiga orang tersangka dalam kasus judi online toto gelap (Togel) di Kabupaten Minahasa diringkus Tim Resmob Polda Sulawesi Utara.

Ketiga pelaku yang diamankan yaitu masing-masing seorang perempuan berinisial OL dan 2 orang pria yaitu DT dan MW.

Mereka diamankan di Desa Lemoh Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil menjelaskan pengungkapan praktik judi online toto gelap di Desa Lemoh ini berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Tim Resmob.

"Setelah menerima laporan dari masyarakat, Tim Resmob langsung bergerak menuju TKP dan mengamankan ketiga tersangka," lanjutnya.

Dalam pengungkapan kali ini, Tim Resmob juga berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti, antara lain 2 buah buku rekapan togel, sebuah pulpen dan uang tunai berjumlah Rp. 3.420.000,.

"Ketiga tersangka sudah dilakukan pemeriksaan di Subdit Jatanras Polda Sulut dan akan diproses hukum lebih lanjut," tegas Kabid Humas.

Hukuman bagi pelaku judi online telah diatur secara khusus dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan Rp.1 Miliar. (Ren) 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved