Korupsi Dana Desa
Anggaran Dana Desa Disalahgunakan, Ini Kasus Dugaan Korupsi di Sangihe dan Minut, 1 Sudah Tersangka
Terkait hal tersebut berikut ini informasi terkait dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Sangihe.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Glendi Manengal
TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui beberapa kasus penyalahgunaan anggaran dana desa mulai terungkap.
Sebelumnya seorang hukum tua ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.
Kini kasus serupa terjadi di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Dimana anggarang dana desa menjadi kasus dugaan korupsi.
Yang diketahui kini kasusnya sudah dalam tahap penyidikan.
Setelah itu bakal ada penetapan tersangka.
Terkait hal tersebut berikut ini informasi terkait dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Sangihe.
Polres Kabupaten Kepulauan Sangihe tengah memproses dugaan kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Binebas, Kecamatan Tabukan Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe, tahun anggaran 2019-2020.
Kasus ini telah naik tahap ke penyidikan dan selangkah lagi bakal ada tersangka.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil mengatakan terungkapkan kasus ini bermula pada tahun 2019 saat setiap Desa di Kabupaten Kepulauan, mendapat bantuan dari pemerintah yang namanya ADD.
Dimana dana yang dialokasikan dalam APBN untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Nah, kemudian di salah satu Desa di Kecamatan Tabukan Selatan yakni Desa Binebes, mendapat bantuan ADD pada tahun 2019-2020.
Anggaran tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah, untuk digunakan pada empat item pekerjaan pembangunan desa tersebut.
"Dana ADD ini, ternyata disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab. Dimana item pekerjaan sesuai alokasi yang diusulkan untuk pencairan ADD ternyata tidak dilaksanakan.
Polres Kepulauan Sangihe kemudian melakukan pemeriksaan terkait penyalahgunaan anggaran ADD ini," jelasnya
Menurutnya sejumlah pejabat di Desa Binebes sudah diperiksa, hingga kasus dugaan korupsi ini naik ke penyidikan.
"Artinya kasus tersebut sudah melewati tahap penyelidikan dan memasuki tahap lanjutan dalam proses penegakan hukum," jelasnya Kamis (14/11/2024).
Menurutnya tahap penyelidikan dilakukan oleh pejabat penyelidik untuk mengumpulkan informasi dan bukti awal terkait dugaan tindak pidana.
"Tahap penyidikan dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup pada tahap penyelidikan," ujarnya
Kata Mantiri, dalam tahap penyidikan, penyidik atau aparat penegak hukum akan mengumpulkan bukti-bukti yang lebih mendalam tentang tindak pidana yang diduga terjadi.
"Kita proses sesuai ketentuan hukum yang ada," jelasnya. (Ren)
Dugaan Korupsi Dana Desa di Minahasa Utara
Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Minahasa Utara (Minut), Fredrik Tulengkey angkat bicara terkait kasus yang menimpa Hukum Tua Desa Gangga Dua, Likupang Barat, Hamid Sangadji.
Hamid Sangadji ditetapkan tersangka korupsi dana desa tahun 2022 oleh Polres Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
"Kami masih berkoordinasi dengan Camat dan Pjs Bupati, bagaimana tentang Hukum Tua kalau sudah ditetapkan tersangka," ucap Fredrik Tulengkey saat dihubungi Rabu 13 November 2024 malam.
Kemudian, Camat Likupang Barat (Likbar), Maikel Parengkuan juga saat dihubungi mengatakan hal yang sama bahwa, sementara berkoordinasi dengan Dinas PMD.
"Kami sedang berkoordinasi dengan Dinas PMD terkait kasus hukum tua tersebut," kata Camat Maikel.
Camat menegaskan, mereka akan ikut prosesnya.
"Karena masih sementara berproses di Polres jadi kami akan berkoordinasi dengan Dinas PMs supaya ada pejabat sementara Hukum Tua di Desa Gangga Dua," sebut Camat.
Kecuali memang sudah putusan pengadilan, Camat menegaskan nanti ikut prosesnya seperti apa.
Sebelumnya, Unit 2 tindak pidana korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Minut menetapkan Hukum Tua Desa Gangga Dua, sebagai tersangka, Rabu 13 November 2024.
Terpantau di Polres Minut, Hukum Tua Desa Gangga Dua Hamid Sangadji dikeluarkan oleh Kanit Tipidkor, Ipda Eko Tatundu dari ruangan Unit Tipidkor Polres Minut menggunakan rompi orange.
Hamid Sangadji diantar Kanit Tipidkor, Ipda Eko Tatundu bersama anggota dari ruang Tipidkor ke rumah tahanan Polres Minut.
Kasat Reskrim Polres Minut, Akp Ferdian Martadinata melalui Kanit Tipidkor, Ipda Eko Tatundu saat diwawancarai mengatakan, hal ini menindaklanjuti Asta Cita dari bapak Presiden RI Prabowo Subianto.
"Menindaklanjuti Asta Cita dari bapak Presiden RI Prabowo Subianto, kemudian perintah Kapolda Sulut, sejalan dengan itu perintah Kapolres kami melakukan penahanan kepada hukum tua Desa Gangga Dua, Likupang Barat," ucap Kanit, Ipda Eko Tatundu.
Dijelaskan Kanit Eko, selama 20 hari kedepan tersangka akan ditahan di Rutan Polres Minut.
"Tersangka ditahan, karena telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2022," ungkap Kanit. (fis)
(TribunManado.co.id)
Ditetapkan Tersangka, Terungkap Modus Hukum Tua Paputungan Minut Korupsi Dana Desa 2023 |
![]() |
---|
Daftar Nama 4 Kades di Mamuju Sulawesi Barat Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Selama 2024 |
![]() |
---|
Daftar Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di Sulawesi Utara, 6 Hukum Tua Diperiksa, Satu Sudah Tersangka |
![]() |
---|
Kades Tateli II Manado Vonis 4 Tahun, Pengacara: Uang Pengganti tak Pernah Ada dalam Fakta Sidang |
![]() |
---|
Breaking News: Korupsi Dana Desa Rp 900 Juta, Mantan Kades Tateli 2 Minahasa Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.