Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer Sulut

3 Berita Populer Sulut Hari Ini: Pelanggaran Jelang Pilkada, Eks Bendahara Jadi Tersangka Korupsi

Simak 3 berita populer Sulawesi Utara, Kamis 14 November 2024. Podcast Ketua Bawaslu Sulut hingga Eks Kadis di Minahasa Jadi Tersangka Korupsi.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Dok. TribunManado.co.id
3 Berita Populer Sulut. Laporan Pelanggaran Pilkada dari Bawaslu Sulut hingga kabar Eks Kadispen Minahasa Jadi Tersangka Korupsi. 

"Semuanya telah inkrah, berkekuatan hukum tetap. Setidaknya ada lima gugatan atas lahan bandara namun semuanya ditolak," jelas Maya. 

Dikatakan juga, seluruh proses penguasaan tanah Bandara Samrat tidak melawan hukum. 

Selengkapnya akses di sini!

3. Mantan Bendahara Dinas Pendidikan Minahasa Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Penetapan tersangka oleh Kejari Minahasa.
Penetapan tersangka oleh Kejari Minahasa. (HO)

Tim penyidik Kejari Minahasa menetapkan mantan bendahara Dinas Pendidikan (inisial) MS sebagai tersangka setelah melakukan penyidikan kurang lebih tiga minggu. 

Dengan dikeluarkannya Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1125/P.1.11/Fd.1/11/2024 tanggal 13 November 2024.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, Beny Hermanto SH, MH pada konferensi pers, Rabu (13/11/2024) malam.

Bendahara Dinas Pendidikan Minahasa 2023
ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan atau Penggelapan Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Tunjangan Guru tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun 2023, dan Penyalahgunaan atau Penggelapan Gaji Tenaga Honorer Lepas (THL) yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun 2023 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa.

Pada konferensi pers, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Beny Hermanto, SH, MH didampingi Kasi Intelijen Suhendro G.K, SH, Kasi Pidsus Rastin Mokodompit, SH dan tim Penyidik Kejari Minahasa. 

Menurut Hermanto, tersangka MS  ditetapkan berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa dalam proses Penyidikan. 

“Tersangka MS saat ini ditahan di Rutan Negara Kelas II A Manado di Malendeng selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 November 2024 sampai dengan 02 Desember 2024," sambung Hermanto.

Selengkapnya akses di sini!

Baca juga: Populer Politik Sulut: Indeks Kerawanan Pilkada Serentak Sulawesi Utara Nomor 1 di Indonesia

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Update Berita Terupdate Kanal TribunManado.co.id

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved