Ceramah Islam
Hukum Wanita Sedang Haid Masuk Masjid: Panduan Berdasarkan Syariat Islam
Hal tersebut dijelaskan dalam akun YouTube Adi Hidayat Official tentang berjudul Hukum Wanita Hiad Memasuki Masjid.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Menurut banyak ulama, wanita yang sedang haid dilarang memasuki masjid.
Hal itu berdasarkan beberapa hadist bahwa Nabi Muhammad SAW melarang orang yang sedang haid atau nifas memasuki masjid.
Tujuannya untuk menjaga kesucian tempat ibadah tersebut.
Namun, banyak ulama yang berbeda pendapat.
Sebagian ulama, terutama dari mazhab Hanafi, memperbolehkan wanita haid untuk masuk ke masjid selama mereka tidak melakukan ibadah, seperti salat.
Di sisi lain, sebagian ulama mempercayai bahwa wanita yang sedang haid dianjurkan untuk tidak memasuki masjid demi menjaga kesucian dan mengikuti ajaran agama.
Hal tersebut dijelaskan dalam akun YouTube Adi Hidayat Official tentang berjudul Hukum Wanita Hiad Memasuki Masjid.

Ceramah tersebut telah ditayangkan pada 24 Januari 2020.
Berikut isi ceramahnya:
Para ulama sepakat bahwa wanita yang sedang haid tidak diperbolehkan memasuki masjid.
Wanita yang sedang haid tidak diperbolehkan memasuki masjid kecuali dalam keadaan darurat yang mengharuskannya.
Keadaan darurat tersebut memiliki rincian dan tafsir tersendiri.
Ustaz Adi Hidayat mencontohkan kondisi darurat yang dimaksud adalah adanya kebutuhan yang sangat mendesak, misalnya pelajaran khusus untuk wanita yang hanya ada di waktu-waktu tertentu.
Jika ia tidak mendapatkan pelajaran yang sangat dibutuhkannya, ia bisa kehilangan pelajaran tersebut, dan lebih jauh lagi, kehilangan pelajaran tersebut akan mempengaruhi tuntunan hidup yang ia alami.
Baca juga: Jika Anda Sedang Sakit Bacalah Doa ini, Insya Allah Semua Penyakit akan Sembuh Atas Izin Allah SWT
Baca juga: Lirik Lagu Haleluya Amin - Symphony Worship
Dia bertanya, dia memiliki pertanyaan untuk ditanyakan, dan dia hanya memiliki kesempatan itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.